Friday, March 7, 2025
home_banner_first
DELISERDANG-SERGAI

Kades di Deli Serdang Terbitkan Izin di Lahan HGU PTPN, Warga Protes

journalist-avatar-top
By
Rabu, 5 Maret 2025 20.39
kades_di_deli_serdang_terbitkan_izin_di_lahan_hgu_ptpn_warga_protes

Lokasi rumah dinas asisten Kebun Sei Semayang diterbitkan Kades Sei Glugur surat izin menguasai dan menempati kepada salah satu warganya. (f:sembiring/mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Kepala Desa (Kades) Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Jumino, menerbitkan surat izin mengusahai dan menempati lahan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Sei Semayang PTPN I Regional 1 kepada salah seorang warga. Keputusan ini menuai protes dari warga yang menilai tindakan tersebut sebagai penyalahgunaan wewenang.

Surat izin tersebut diterbitkan pada tahun 2023. Kini, lahan HGU seluas satu hektare di Dusun I, Desa Sei Glugur, telah ditanami berbagai jenis tanaman seperti coklat, rambutan, kelapa, dan jagung.

Padahal, lahan tersebut merupakan lokasi rumah dinas asisten kebun yang masih berdiri hingga kini. Di sekitar bangunan tersebut, kini juga terdapat warung yang menjual makanan.

Sejumlah warga menilai penerbitan surat izin ini tidak sah dan dapat menimbulkan konflik kepemilikan lahan. Mereka menyayangkan tindakan kades yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan mengenai penggunaan lahan HGU.

"Ada-ada saja ulah kades. Masak bisa-bisanya menerbitkan surat izin mengusahai di atas lahan HGU," ujar S. Sinulingga, salah seorang warga setempat.

Menanggapi hal tersebut, Kades Sei Glugur, Jumino, membenarkan bahwa dirinya memang telah menerbitkan surat izin tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa surat tersebut hanya memberikan izin untuk mengusahai dan menempati, bukan untuk menguasai lahan.

"Saya hanya menerbitkan surat keterangan mengusahai dan menempati kepada Terida Keliat, bukan surat penguasaan. Karena kalau penguasaan, saya yang salah," kata Jumino saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).

Sementara itu, Kasubbag Humas PTPN I Regional 1, Rahmat Kurniawan, menegaskan bahwa lahan tersebut masih berstatus HGU milik Kebun Sei Semayang PTPN I Regional 1. (sembiring/hm25)

RELATED ARTICLES