Tahun ini, Perpanjangan Masa Jabatan 161 Kades di Dairi Dikukuhkan
tahun ini perpanjangan masa jabatan 161 kades di dairi dikukuhkan
Dairi, MISTAR.ID
Perpanjangan masa jabatan 161 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Dairi, Sumatera Utara dikukuhkan tahun 2024 ini.
Hal itu dibenarkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Simon Tonny Malau kepada mistar.id Senin(1/7/24).
Simon menjelaskan, berdasarkan dan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perihal ini, masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Maka 161 Kades di Dairi akan segera dikukuhkan dan dilaksanakan tahun ini. Namun kapan waktunya dilaksanakan, proses penjadwalannya sedang berjalan, yang pasti pengukuhan dilaksanakan tahun ini,” kata Simon.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Sahkan Revisi Masa Jabatan Kades jadi 8 Tahun
Perlu diketahui, sesuai Pasal 39 ayat 1 UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa, tertuang bahwa kades memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Sedangkan pasal 2 mengatur bahwa masing-masing kades dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Sesuai Pasal 2 tersebut maka masa kades bisa menjabat maksimal 16 tahun.
Sementara perpanjangan masa jabatan kades yang masih menjabat saat ini diatur pada pasal 118. “Kades yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang” demikian isi pasal 118 huruf e UU Desa. (manru/hm17)