PN Karo Gelar Sidang Kasus Pembunuhan Wartawan, ini Pasal Didakwakan
Pn Karo Gelar Sidang Kasus Pembunuhan Wartawan Ini Pasal Didakwakan
Karo, MISTAR.ID
Sidang perdana kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe Kabupaten Karo, pada Senin (25/11/24).
Sidang yang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo itu, meski molor sekitar 4 jam, berlangsung selama satu setengah jam.
Ketua Majelis Hakim, Immanuel Sirait, didampingi hakim anggota, Ahmad Hidayat dan Arif Kurniawan membuka sidang dakwaan terhadap terdakwa, pada Senin (25/11/24) sekira pukul 14.00 WIB.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Wartawan dan Keluarganya Molor 4 Jam
Sementara JPU, Gus Irwan Marbun, serta anggota Randa Morgan Tarigan, dan Ruth Ulam Sari membacakan dakwaaan tersangka tersangka. Dimana ketiga tersangka, hadir di ruang sidang Cakra.
Kedua tersangka, Rudi Apri Sembiring serta Yunus Syahputra Tarigan, alias Selawang satu per satu maju ke hadapan Majelis Hakim saat JPU Gus Irwan Marbun membacakan dakwaan.
Sementara dakwaan terhadap Bebas Ginting alias Bulang Bebas akan dibacakan minggu depan karena terdakwa mengalami sakit. Sementara sidang untuk terdakwa Yunus dan Rudi, pada minggu depan, akan memasuki sidang eksepsi.
Sidang berjalan dengan tenang, serta terbuka buat umum dan berjalan sekitar satu jam setengah, atau selesai pada pukul 15.30 WIB, meski tidak dihadiri anak korban Eva br Pasaribu, tetapi dihadiri adik korban Liber Pasaribu serta kuasa hukum mereka dari LBH Medan.
Terdakwa Bulang Bebas Sakit
Akibat sakitnya terdakwa Bebas Ginting alias Bulang Bebas sidang perdana kasus pembunuhan itu hampir batal digelar PN Kabanjahe, sehingga molor selama sekitar 4 jam.
Baca juga: 9 Korban Tanah Longsor Sudah Ditemukan, 1 Lagi Masih Dalam Pencarian
Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Ronal Abdi Negara Sitepu, usai sidang perdana mengatakan, untuk terdakwa Bulang Bebas tidak dibacakan dakwaannya mengingat dalam keadaan sakit, sejak kemaren yang saat ini menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabanjahe.
“Sidang ini juga hampir batal lantaran Bulang Bebas dinyatakan sakit dan saat ini kondisi beliau masih dalam pengawasan dokter,” pungkasnya.
JPU Irwan Marbun, membenarkan kedua terdakwa Yunus alias Selewang dan Rudi dalam sidang perdana ini sudah dibacakan dakwaannya, sementara buat Bulang Bebas belum disebabkan dalam keadaan sakit.
“Ketiga terdakwa dikenakan tiga pasal, Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembakaran mengakibatkan matinya orang,” tandasnya.
Sementara kuasa hukum korban dari LBH Medan, Artha boru Sigalingging mengatakan, dari awal kasus ini bergulir pihaknya terus mengawal dan berharap keadilan atas hukuman kepada tersangka seadil adilnya, mengingat telah menghilang kan nyawa orang, pembunuhan berencana.
Mengingat kembali, Sempurna Pasaribu tewas dibakar saat berada di dalam rumahnya beserta keluarga, dan cucu nya terjadi pada Kamis dini hari, (27/6/24) dini hari. Tepat di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. (abay/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Libur Pilkada Serentak tapi Kerja, Dapat Upah Lembur