Pemkab Pakpak Bharat Menang Atas Perkara Tanah di Desa Maholida
Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, Renhard Harve. (f: manru/mistar)
Pakpak Bharat, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pakpak Bharat memenangkan kasus gugatan atas perkara tanah di Desa Maholida, Kecamatan SiteluTali Urang Jehe, Kabupaten Pakpak Bharat. Putusan ini sesuai Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan sesuai putusan nomor 148/B/2024/PT.TUN MDN.
Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, sekaligus kuasa hukum khusus Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Renhard Harve mengatakan jika Pemkab pada tanggal 16 Desember 2021 telah membeli tanah seluas 16.200m².
Pemkab pun melakukan pembayaran dan membuat berita acara No: 01/PH-MAKODIM/XII/2021 antar Asahan Bancin dengan Kepala Dinas PUTR Kabupaten Pakpak Bharat yaitu, Maringan Bancin.
Tidak lama setelahnya, penggugat bernama Risnawati Berutu mengklaim jika ia memiliki sertifikat hak milik nomor 288 Desa Maholida dengan surat ukur Nomor 00245/Maholida/2021, tanggal 6 Desember 2021 dengan luas tanah 15.230 m².
“Sertifikat hak milik nomor 288 ini lah yang dibatalkan. Artinya, gugatan Penggugat tidak diterima,” kata Renhard Harve saat ditemui di kantornya, Selasa (4/2/25).
Lanjut Renhard, atas kasus ini pihaknya telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1,3 miliar dalam anggaran belanja tanah Pemkab Pakpak Bharat. (manru/hm20)