Dua Kali Duduki JPT, Aryanto Tinambunan Kini Jadi Staf Analis Tata Usaha BKPSDM Pemkab Dairi
Dua Kali Duduki Jpt Aryanto Tinambunan Kini Jadi Staf Analis Tata Usaha Bkpsdm Pemkab Dairi
Dairi, MISTAR.ID
Pejabat impor dari luar daerah, Aryanto Tinambunan yang sudah dua kali menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) pada instansi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi kini menjadi pelaksana staf analis tata usaha pada Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Dairi .
Aryanto Tinambunan menjadi pelaksana staf analis tata usaha dibenarkan pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Dairi, Senin (5/2/24).
“Yang bersangkutan jadi pelaksana analis dan tata usaha di BKPSSM sejak Januari 2024,” ujar Martua Simarmata.
Namun dia tidak merinci alasan mantan pejabat JPT dimutasi menjadi pelaksana staf. “Tetapi yang bersangkutan (Aryanto Tinambunan) sedang megajukan pindah tugas ke Pemprovsu,” katanya.
Baca Juga : Status Kepala Bappeda Dipertanyakan Pasca Dilelang, Pemkab Dairi Proses Plt
Sekadar informasi, Aryanto Tinambunan merupakan pejabat impor dari Kabupaten Pakpak Bharat ke Kabupaten Dairi. Aryanto pertama kali dilantik oleh Bupati Dairi Eddy Kelleng Ate Berutu, sebagai Kepala Dinas Komunikasi Informatika pada tahun 2022. Kemudian di jabatan keduanya, dia dilantik sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) sampai tahun 2023.
Sebelumnya, panitia seleksi melelang jabatan pada Kepala Dinas Sosial dan Ka Bappeda yang saat itu masih dijabat oleh Aryanto Tinambunan. Hal itu berdasarkan surat Nomor 20/PANSEL/XI/2023 tanggal 23 November 2023.
Lelang jabatan yang dilakukan pada Ka Bappeda menjadi perbincangan banyak orang, karena saat dinilai menyimpang dari ketentuan Permenpan dan saat itu masih dijabat Aryanto Tinambunan sebagai pejabat definitif.
Aryanto Tinambunan yang dikonfirmasi mengakui jabatan dirinya saat ini benar sebagai pelaksana staf analis dan tata usaha di BKSDM Dairi, sejak Januari 2024 sembari menunggu perpindahannya ke Pemprovsu selesai. (manru/hm24)