Diduga Asal Dikerjakan dan Pakai Batu Sungai, Proyek Rp 924 Juta di Dairi Roboh
Diduga Asal Dikerjakan Dan Pakai Batu Sungai Proyek Rp 924 Juta Di Dairi Roboh
Dairi, MISTAR.ID
Tembok penahan tanah (TPT) proyek rekonstruksi Jalan Dusun II Sikolombun berbiaya Rp 924.157.000 di Desa Bongkaras, Kecamatan Silima Pungga Pungga (SPP), Kabupaten Dairi, yang dikerjakan CV. Agung Sriwijaya Juli-Desember 2023, roboh dan hancur.
Anggota DPRD Dairi, Hadiswarno Panjaitan di Parongil SPP mengatakan, proyek hancur diduga karena tidak sesuai spesifikasi rencana anggaran biaya (RAB) dan dikerjakan asal-asalan, juga tidak menggunakan material. Contohnya, bangunan tidak memiliki pondasi.
Hadiswarno Panjaitan mengatakan, sebelum proyek itu tuntas, pihaknya sudah melakukan peninjauan pada 12-13 September 2023. Saat itu DPRD melihat dugaan bahwa proyek yang bersumber dari APBD menggunakan material dari sungai dan diduga tanpa uji lab.
“Sebelumnya juga kita DPRD sudah instruksikan pembongkaran kepada Bupati Dairi agar pihak pelaksana (rekanan) membongkar bangunan supaya dimulai dari awal kembali. Kini hasilnya gimana? roboh dan hancur kan?” ujar Hadisuwarno.
Baca juga: Sungai Jalur Proyek Bangunan Jaringan Pipa Air di Parbuluan Dairi Mulai Dipenuhi Sampah
Hadiswarno Panjaitan juga mengatakan bahwa sebelumnya ia menemukan sejumlah pekerjaan proyek konstruksi di PUTR dan BPBD menggunakan material illegal. Masalah tersebut sudah disampaikan kepada bupati dalam pemandangan DPRD pada sidang paripurna.
Menurutnya, proses pengerjaan proyek melanggar surat Komisi Pemberantasan Korupsi nomor B/3900/KSP.00/70-72/10/2023 tertanggal 10 Juli 2023 tentang koordinasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi terkait dengan penertiban sektor mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Sumatera Utara dan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 900.1.13.1/7845/2023 tentang penggunaan penertiban sektor mineral bukan logam dan kewajiban membayar pajak daerah.
“Dengan temuan kami di lapangan tersebut, sangat berdampak terhadap kerugian negara dan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Dairi” papar Hadiswarno
DPRD menduga ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan dan Batu Bara.
Baca juga: Proyek Jaringan Pipa Air di Dairi Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Potensi Timbulkan Bencana
Pelaksana proyek diduga kuat terindikasi menggunakan batu sungai di seputaran lokasi proyek. Sedangkan mengeksploitasi batu sungai untuk material konstruksi proyek, dan itu suatu tindakan pemanfaatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau pelanggaran surat KPK dan surat edaran Gubsu.
Terpisah, Kepala BPBD Dairi Hotmaida Dina Uli Butarbutar mengaku sudah menerima informasi masalah proyek. Pihaknya pun sudah turun ke lapangan bersama pihak pelaksana, namun proyek tersebut masih dalam waktu masa pemeliharaan sehingga sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemborong.
Sedangkan penyebab robohnya dan hancurnya TPT proyek tersebut, menurut Hotmaida, terjadinya karena sungai tiba-tiba besar dan banjir bandang.
Baca juga: Proyek PUTR Dairi Dinilai Banyak Bermasalah, Pejabat Sulit Dimintai Tanggapan
Warga sekitar pun membenarkan penyebab hancurnya proyek itu, di mana pada Senin (20/5/24) sekitar hujan deras melanda daerah tersebut sekitar 3 jam.
“Curah hujan tak seberapa lama tapi lumayan besar. Kalau dibilang banjir bandang gimana ya, tapi arus dan debit air sungai agak besar, ” kata warga bermarga Tanjung.
Sejumlah warga lain pun tidak menepis soal penggunaan batu sungai menjadi bahan material bangunan TPT.
Sebelumnya diberitakan sejumlah media online, Wabup Dairi Jimmy AL Sihombing telah meninjau pelaksanaan pekerjaan proyek rekonstruksi itu. Saat itu Wabup segera meminta OPD teknisnya membongkar konstruksi bangunan dan pekerjaannya. (manru/hm17)