Berujung Sengketa, Pensiunan Polisi Minta PN Sidikalang Batalkan SHM 1063


Sidang lapangan dipimpin Hakim di Jalan A Yani nomor 192, Kelurahan Batang Beruh, Sidikalang, Jumat (11/4/2025). (f:manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Pensiunan polisi, Kombes Pol (Purn), Mestron Siboro, 60 tahun, meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang agar membatalkan sertifikat hak milik (SHM) nomor 1063 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur/gambar situasi tanggal 27 November 2006 seluas 518 M2 dengan nomor identitas bidang tanah(NIB) 02.05.01.02.00337.
Permintaan itu disampaikan Mestron Siboro didampingi kuasa hukumnya, Tahi Purba di lokasi objek sengketa saat mengikuti sidang lapangan yang dipimpin Hakim PN Sidikalang, Mohammad Iqbal Purba di Jalan A Yani nomor 192, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Jumat (11/4/2025).
Mantan pejabat Analis Kebijakan Madya bidang Pideksus Bareskrim Polri itu menyampaikan sebelumnya telah mendaftarkan empat tergugat, diantaranya inisial RS, 50 tahun, tergugat I, MS, 56 tahun tergugat II, PPAT inisial PT turut tergugat II dan ATR/BPN turut tergugat II.
Diakuinya, sebelumnya ia bersengketa terhadap adik kandungnya inisial RS yang kemudian digugat pihak ke PN Sidikalang buntut pembelian tanah dan bangunan satu unit rumah di Jalan A Yani nomor 192, Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Dibeli Mestron Siboro dari Leonardus A Sigalingging seharga Rp500 Juta dan terakhir diketahui terjadi balik nama lSHM dari Leonardus menjadi atas nama RS tanpa sepengetahuan Mestron.
Sehubungan masih bersaudara kandung, Mestron mencoba melakukan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dan musyawarah dengan mengumpulkan seluruh saudara kandungnya, tetapi ia menilai RS berkelik ingin menguasai tanah rumah yang dibelinya.
Mestron berharap melalui 10 poin primair gugatannya yang telah disampaikan memohon kepada Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, agar menetapkan suatu hari persidangan dengan memerintahkan jurusita/jurusita pengganti dibawah pimpinan ketua, memanggil kedua belah pihak yang berperkara untuk disidangkan dan sudi kiranya menjatuhkan putusan sesuai 10 poin primair. Dan jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang patut dan adil menurut hukum (ex aequo et bono).
Pantauan Mistar, sidang lapangan berjalan aman dan lancar yang dipimpin Hakim Muhammad Iqbal Purba, dihadiri kedua belah pihak bersengketa dan saudaranya, Kepala Lingkungan. Hakim meminta kedua belah pihak agar kooperatif menghadiri proses sidang berikutnya. (manru/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Purnawirawan Polri di Karo Dilaporkan ke Polisi