Bank Sumut Capem Salak Launching Rekening Kas Desa
bank sumut capem salak launching rekening kas desa
Pakpak Bharat, MISTAR.ID
Kepala Kantor Cabang Bank Sumut Sidikalang, Edy Primsa Brahmana melaunching Rekening Kas Desa pada Bank Sumut Cabang Pembantu (Capem) Salak di Aula Bale Sada Arih, Kantor Bupati Pakpak Bharat, Rabu (29/5/24).
“Kita bersyukur dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah, Bupati dan Wakil Bupati, saat ini 52 desa se-Kabupaten Pakpak Bharat telah membuka rekening di Bank Sumut, artinya seluruh desa telah membuka rekening, dan ini merupakan sebuah kemajuan yang signifikan bagi kami,” ujarnya.
Edy mengatakan, Bank Sumut berkomitmen penuh untuk ikut serta membangun dan memajukan Kabupaten Pakpak Bharat melalui berbagai program termasuk CSR dan sebagainya.
“Terbaru, kami juga telah membuka peluang bagi seluruh Aparatur Desa yang ingin menikmati kredit Bank Sumut, telah kami sediakan Kredit Multi Guna Aparatur Desa khusus bagi seluruh aparatur Desa yang ada,” jelasnya.
Baca Juga : Pemkab Pakpak Bharat Gelar Musrenbang RPJPD: Acuan yang Sangat Penting
Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin menjelaskan, sesuai Amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 bahwa pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, baik yang merupakan penerimaan maupun pengeluaran, harus dilaksanakan melalui Rekening Kas Desa pada Bank yang ditunjuk Bupati.
“Maka mengingat pentingnya Rekening Kas Desa dalam memperlancar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran desa, maka pada tahun anggaran 2024 Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat telah menghunjuk Rekening Kas Desa pada Bank Sumut Capem Salak,” ucap Mutsyuhito.
Baca Juga : Pemkab Pakpak Bharat Dukung Gerakan Sinergi Reforma Agraria
Mutsyuhito menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Bank Sumut atas kesediaan dan dukungannya bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan Kabupaten Pakpak Bharat.
Adapun total Anggaran yang akan dikelola oleh Pemerintah Desa se Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp77.112.325.800, mencakup Alokasi Dana Desa, dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (sampang/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
PPABS: Wilayah Dolok Parmonangan Bukan Tanah Adat