Aktivitas Pengambilan Kayu Log di Hutan Parbuluan V Dairi Diduga Ilegal


Pengambilan kayu log di Hutan Parbuluan V, Dairi. (f: manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Aktivitas pengambilan kayu log dari hutan di Desa Parbuluan V, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, diduga ilegal.
Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan pengambilan kayu dilakukan di hutan yang berbatasan dengan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT).
“Kayu log tersebut dimuat ke dalam truk 120 Ps dan Nissan 220 Ps. Pengambilan kayu sudah berlangsung selama Maret ini,” kata warga, Rabu (26/3/2025).
Truk pembawa kayu log kemudian melewati jalan hotmix yang baru selesai dibangun.
“Bisa saja jalan yang baru itu rusak karena truk membawa kayu log. Pemkab Dairi sebaiknya periksa dan tinjau ke lokasi,” tuturnya.
Terpisah, Penelaah Sumber Daya Alam di Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabanjahe, Maju Manik mengatakan pengambilan kayu di hutan Desa Parbuluan V adalah legal dan sudah sesuai mekanisme.
Pengambilan kayu sudah melalui layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH). Sedangkan pemegang hak atas tanah adalah Lambok Sagala asal Kabupaten Karo.
"Untuk dokumennya, enggak ada sama saya, karena untuk mendapatkan hak akses SIPUHH itu urusannya langsung ke Balai Pengelolaan Hutan Lestari,” kata Maju, Kamis (27/3/2025).
Sebelumnya, sejumlah pegiat sosial turun ke lokasi pengambilan kayu log dan mempertanyakan surat-surat resmi kegiatan tersebut.
Pengusaha asal Karo, sekaligus orang yang bertanggung jawab atas pengangkutan kayu log, Lambok Sagala mengatakan telah melaporkan seluruhnya ke petugas KPH 14 Sidikalang, Daniel Simbolon.
“SIPUHH lengkap dengan barcode dan sudah dilaporkan ke tenaga teknis bernama Daniel Simbolon," kata Lambok.
Saat dikonfirmasi dengan Daniel Simbolon, ia memastikan telah membayar seluruh biaya ke Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi. (manru/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Segini Target PAD Retribusi Parkir Pemkab Dairi Tahun 2025