Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
BINJAI-LANGKAT

Polres Binjai Ringkus Dua Pria Sesama Residivis Narkoba

journalist-avatar-top
By
Saturday, November 16, 2024 12:22
0
polres_binjai_ringkus_dua_pria_sesama_residivis_narkoba

Polres Binjai Ringkus Dua Pria Sesama Residivis Narkoba

Indocafe

Binjai, MISTAR.ID

Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai meringkus 2 (dua) pria sesama residivis kasus narkoba, berinisial H (37) dan Y (54).

Penangkapan keduanya disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi kepada wartawan, pada Sabtu (16/11/24).

Junaidi mengatakan, keduanya diringkus di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, pada Rabu (13/11/24).

“Penangkapan berawal saat petugas melakukan penyelidikan dan melihat terduga Y dan H sempat menjatuhkan 1 buah bungkusan di TKP. Tim langsung memeriksa bungkusan itu, dan ternyata di dalamnya ditemukan 15  paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,41 gram,” ujarnya.

Baca juga: 4 Pria Diamankan Pesta Narkoba, Ternyata Residivis Kasus Begal

Setelah itu, kata Junaidi, tim langsung melakukan penggeledahan di rumah H dan Y yang berlokasi di Jalan MJ Sutoyo Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat sehingga ditemukan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti itu berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu berat bruto 0,14 gram, 1 buah kotak warna silver, 1 bungkus besar plastik klip transparan, 2 buah pipet modif skop, 1 buah timbangan elektrik dan uang tunai Rp. 50.000,” ungkap Junaidi.

Saat ini, kata Junaidi, H dan Y beserta barang buktinya diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai, dan telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 sampai 20 tahun. (endang/hm27)

journalist-avatar-bottomFerry Napitupulu