Sunday, March 16, 2025
home_banner_first
BINJAI-LANGKAT

Keempat Kalinya, Pembacaan Tuntutan Eks Bupati Langkat TRP Kasus TPPO Ditunda

journalist-avatar-top
Selasa, 21 Mei 2024 18.32
keempat_kalinya_pembacaan_tuntutan_eks_bupati_langkat_trp_kasus_tppo_ditunda

keempat kalinya pembacaan tuntutan eks bupati langkat trp kasus tppo ditunda

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Pembacaan tuntutan eks Bupati Langkat periode 2019-2024, sekaligus terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Terbit Rencana Peranginangin, keempat kalinya ditunda oleh majelis hakim..

Sidang yang dimulai pada, Selasa (21/5/2024) sekitar pukul 14.30 WIB, ditunda Ketua Majelis Hakim, Andriansyah karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Langkat, Yogi Fransis Taufik beralasan jika tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).

“Kami masih membutuhkan waktu untuk berdiskusi dengan pimpinan tertinggi Kejagung yang mulia,” ujar Yogi.

Lanjut Yogi, ia pun kembali meminta waktu yaitu pekan depan, Rabu (29/5/2024), agar tuntutan kasus TPPO dengan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin ini dapat dibacakan.

Baca juga: Hakim Tinggi Potong Vonis Eks Bupati Langkat di Kasus Korupsi Jadi 7,5 Tahun

Majelis hakim pada sidang sebelumnya, meminta jaksa untuk mempersiapkan tuntutan pada sidang yang digelar hari ini.  Jika tak siap juga, majelis hakim mengancam jaksa akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung).

Juru Bicara PN Stabat, Cakra Tona Parhusip memberikan komentarnya. “Terkait hal tersebut (menyurati Kejagung) sudah kita ingatkan dan sudah pula termuat dalam berita acara persidangan,” ujar Cakra.

“Kita tetap berpedoman pada profesionalitas instansi kejaksaan. Sebagaimana disampaikan oleh penuntut umum, memang tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung RI. mengenai alasan internal pihak kejaksaan silahkan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Langkat,” sambungnya.

Penasihat hukum terdakwa Terbit Rencana Peranginangin, Harlianda Sahputra menyatakan pada prinsipnya, pihaknya tetap menghormati kewenangan JPU, karena tuntutan ini adalah hak JPU untuk menentukan sikapnya terhadap proses persidangan selama ini.

Baca juga: Raup Rp 2 M Atas Dugaan Suap Seleksi PPPK, Adik Eks Bupati Batubara Ditahan

“Ini bagian yang tidak boleh kita intervensi sama sekali. Namun kami tetap menyerahkan kepada majelis hakim, dan majelis hakim telah menentukan sikapnya. Serta telah memberikan waktu untuk yang terakhir kalinya pada Rabu pekan depan. Dan kami rasa sudah cukup waktunya,” ujar Harlianda.

Perbuatan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (2) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Adapun barang bukti dalam perkara ini yaitu, tanah dan bangunan sel/kereng/kerangkeng yang dipergunakan untuk mengurung/menampung para korban/anak kerangkeng berikut dokumen kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

Perkebunan kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit milik PT. Dewa Rencana Peranginangin. berikut dokumen kepemilikan yang diduga sebagai tempat para korban (anak kereng) dipaksa bekerja tanpa gaji/upah.

Pembukuan, dokumen laporan keuangan PT. Dewa Rencana Peranginangin sejak tahun 2010 sampai 2022. (endang/hm17)

REPORTER: