Sunday, March 9, 2025
home_banner_first
BINJAI-LANGKAT

DPRD Langkat Beli 3 Pajero Sport di Tengah Efisiensi Anggaran, untuk Apa?

journalist-avatar-top
By
Jumat, 7 Maret 2025 14.16
dprd_langkat_beli_3_pajero_sport_di_tengah_efisiensi_anggaran_untuk_apa

Penampakan mobil dinas baru untuk pimpinan DPRD Langkat. (f: ist/mistar)

news_banner

Langkat, MISTAR.ID

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Langkat membeli tiga unit mobil dinas barujenis Mitsubishi Pajero Sport untuk 3 pimpinan DPRD Langkat di tahun 2025. Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan menjelaskan mobil dinas pimpinan DPRD sebelumnya telah dijual sehingga pimpinan DPRD yang sedang menjabat tidak mempunyai mobil dinas.

“Mobil dinas pimpinan DPRD sebelumnya sudah dijual tanpa lelang ke pimpinan DPRD yang lama,” ujar Basrah, Jumat (7/3/2025).

Anggaran yang digunakan untuk pengadaan kendaraan dinas sebesar Rp2,27 Miliar bersumber pada APBD Langkat tahun 2025 dan telah dianggarkan sejak tahun 2024.

Basrah menjelaskan bahwa pengadaan dan penjualan kendaraan dinas tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2022. PP tersebut mengatur tentang penjualan barang milik negara/daerah berupa kendaraan perorangan dinas.

“Dimana pada Pasal 15A menyebutkan, kendaraan perorangan dinas dapat dijual tanpa melalui lelang kepada Pimpinan DPRD pemegang tetap kendaraan perorangan dinas dengan syarat,” ujar Basrah.

Dia juga menjelaskan syarat penjualan tanpa lelang yakni kendaraan dinas paling singkat berusia empat tahun dihitung sejak perolehannya. Sementara untuk perolehan dalam kondisi baru terhitung mulai pembuatannya.

“Selanjutnya untuk perolehan selain yang dimaksud kendaran dinas sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah. Peraturan pemerintah tersebut juga mengatur atau memperbolehkan pimpinan dan mantan pimpinan DPRD untuk membeli kendaraan perorangan dinas tanpa melalui lelang,” katanya. (endang/hm24)