Warung Tuak di Batu Bara Diingatkan Tak jadi Tempat Maksiat, Ini Kesepakatannya


Forkopimcam Air Putih memberi peringatan keras kepada pengelola warung tuak. (f:ist/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Air Putih, Kabupaten Batu Bara, memberikan peringatan keras kepada enam pengelola warung tuak di bantaran Sungai Tanjung, Kelurahan Indra Pura.
Peringatan itu disampaikan oleh Kapolsek Indra Pura, AKP Reynold Silalahi, bersama Camat Air Putih, Muliadi, dalam pertemuan yang digelar di Mapolsek Indra Pura, Rabu (23/4/2025).
Warung Tuak Dinilai Meresahkan Warga
Kapolsek AKP Reynold Silalahi menjelaskan, langkah ini diambil setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas warung tuak tersebut.
“Adapun keluhan masyarakat yang disampaikan kepada kami diantaranya musik yang masih hingar bingar hingga lewat tengah malam dan pelayan warung tuak yang berpakaian minim,” ujar AKP Reynold.
Selain itu, ia juga pernah menegaskan larangan keras terhadap praktik perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan penyediaan minuman keras selain tuak di tempat-tempat tersebut.
Dilarang Bangun Warung di Bantaran Sungai
Camat Air Putih, Muliadi, turut mengingatkan bahwa pendirian bangun, termasuk warung tuak, di bantaran sungai adalah pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan lingkungan.
“Apabila pemerintah melakukan penertiban maka pengelola warung harus menerimanya,” ujarnya dengan nada tegas.
Kesepakatan Penting untuk Pengelola Warung
Dalam diskusi bersama para pengelola warung, Forkopimcam menyepakati tiga poin penting yang wajib dipatuhi:
1. Dilarang menjual minuman beralkohol selain tuak.
2. Musik wajib dimatikan pukul 23.00 WIB.
3. Pelayan perempuan wajib berpakai rapi dan sopan.
“Kami peringatkan tolong diindahkan kesepakatan ini karena bila dilanggar kami akan melakukan penertiban dan membongkar warung yang melanggar kesepakatan,” tutur Reynold mengakhiri. (ebson/hm27)