Sempat Buron, Pencurian Sawit Ditangkap Polisi di Rumah Mertuanya
Sempat Buron Pencurian Sawit Ditangkap Polisi Di Rumah Mertuanya
Batu Bara, MISTAR.ID
Sempat buron selama tiga minggu, seorang pria inisial T alias K (41), warga Dusun II Pematang Sijago, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura di kediaman mertuanya, Jumat (19/4/24) sekira pukul 22.30 WIB.
“Terduga pelaku T alias K ditangkap atas dugaan melakukan pencurian dan pengancaman terhadap korban Rudy Aries (42) warga Gang Kenanga Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara,” jelas Kasi Humas Polres Batu Bara AKP AH. Sagala, Sabtu (20/4/24).
Perbuatan dugaan pencurian dan pengancaman tersebut terjadi di Jalan Tol Indrapura-Kuala Tanjung KM 99 yang sedang dalam proses perbaikan di Lingkungan VII Kelurahan Perkebunan Sipare-pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.
Baca juga:Polres Labusel Amankan Pencuri Sawit di PT Torganda
Dijelaskan Sagala, peristiwa bermula saat korban Rudy Aries berangkat menuju tempat kerja di Kuala Tanjung, Sabtu (30/3/24) sekira pukul 13.30 WIB.
Setiba di TKP, Rudy melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan sedang membawa belasan Tandan Buah Sawit (TBS) menggunakan sepeda motor.
Spontan, Rudy berhenti dan menghampiri pria tersebut. Namun, tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut merasa tidak senang dan mengambil pisau egrek, lalu mengejar Rudy hingga terjatuh dan ponsel miliknya ikut terjatuh.
Melihat situasi tidak memungkinkan, Rudy menghindar untuk menyelamatkan diri. Sementara pelaku mengambil ponsel korban.
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa yang menimpa dirinya ke Polsek Indrapura.
Baca juga:Bantah Aniaya Pencuri Sawit, Ini Kronologis Versi Kebun Ambalutu
Tiga minggu kemudian, tepatnya Sabtu 19 April 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapat informasi keberadaan pelaku sedang di rumah mertuanya.
Malam itu juga personel Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ade Masry Sundoko bergerak ke lokasi dimaksud. Tanpa kesulitan, petugas berhasil menangkap pelaku, dan kepada petugas, ia mengakui perbuatannya.
Pelaku kemudian dibawa menunjukkan barang bukti kejahatannya. Dari penelusuran, petugas menemukan dan menyita 1 unit ponsel android milik korban Rudy, 1 unit sepeda motor dan 1 unit pisau egrek sawit yang diduga dipergunakan mengancam korban.
“Saat ini terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Indrapura,” tutup AKP AH. Sagala. (ebson/hm17)