Thursday, February 27, 2025
home_banner_first
BATUBARA

Salahgunakan Surat Berharga, Delvi Jadikan Agunan Kredit di BRI Tanpa Sepengetahuan Pemilik

journalist-avatar-top
By
Kamis, 27 Februari 2025 15.20
salahgunakan_surat_berharga_delvi_jadikan_agunan_kredit_di_bri_tanpa_sepengetahuan_pemilik

Nurdin. (f: ist/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Seorang warga bernama Nurdin, 61 tahun, warga Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara memberikan kuasa penuh kepada Firma Hukum Zamal Setiawan & Partner (ZSP) terkait kasus dugaan penyalahgunaan surat berharga sebagai agunan kredit oleh Delvi alias Ajo di Bank BRI Unit Pajak Sore tanpa seizin pemiliknya.

Dugaan penyalahgunaan surat berharga dalam bentuk surat tanah sebagai agunan kredit diungkapkan Advokad Danil Fahmi dari Firma Hukum ZSP kepada wartawan di Lima Puluh, Kamis (27/2/2025).

Dikatakan Danil Fahmi, masalah ini bermula saat klient mereka Nurdin membuat kesepakatan jual beli tanah dengan Surat Nomor : 590/258/SK/KT/IV/2018 bertanggal 02 April 2018, atas nama Nurdin dengan luas ± 151,8 meter persegi beserta bangunan diatasnya yang terletak di Dusun III Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara dengan Delvi senilai Rp300 juta pada Oktober 2023.

"Namun saat itu klient kami hanya menerima uang muka sebesar Rp75 juta. Adapun sisa pembayarannya akan dilunasi dalam jangka waktu selambat-lambatnya selama 12 bulan terhitung sejak Bulan Oktober 2023," ucap Fahmi.

Atas kesepakatan bersama, Surat Keterangan Tanah milik Nurdin dititipkan kepada Dedi Arman selaku Pejabat Kepala Dusun III Desa Kuala Tanjung pada saat itu. "Ini dilakukan untuk menjamin kepada semua pihak agar dilaksanakannya hak dan kewajiban para pihak," ucap Fahmi.

Masih menurut Fahmi, ternyata kesepakatan tersebut tidak terlaksana karena hingga jatuh tempo Oktober 2024, Delvi tidak melunasi sisa pembayaran pembelian tanah dan bangunan milik Nurdin.

Namun, di waktu bersamaan Nurdin mendapat kabar bahwa terhadap bidang tanah dan bangunan di atasnya tersebut telah dijadikan agunan kredit di BRI Unit Pajak Sore Kabupaten Batu Bara oleh Delvi alias Ajo.

Fahmi mengatakan, karena klient mereka masih berbaik sangka maka pihaknya masih mengutamakan mediasi dengan para pihak yang terkait permasalahan ini.

"Pada mediasi dengan Kepala Desa Kuala Tanjung guna menyelesaikan permasalahan tersebut pada 19 Desember 2024, terkuak bahwa surat tanah milik Nurdin memang sudah dijadikan agunan kredit di BRI," jelas Fahmi.

Kemudian berdasarkan kesimpulan mediasi di kantor Desa Kuala Tanjung, pihak Firma Hukum ZSP memajukan Surat Permohonan Klarifikasi kepada Pimpinan Bank BRI Unit Pajak Sore.

"Lalu pada 6 Januari 2025 kami menerima balasan Surat klarifikasi yang intinya menerangkan bahwa kredit Delvi alias Ajo ELVI diberikan berdasarkan adanya Surat Notaris Rifa Ida Hafni No.12 Tanggal 16 Juli 2024 tentang pelepasan Hak dari klient kami kepada Delvi alias Ajo," imbuhnya.

Atas terbitnya surat notaris tersebut, Fahmi mengatakan pihaknya melakukan cross check kepada Nurdin. Nurdin menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pelepasan hak atau peralihan hak apapun berkenaan surat tanah miliknya kepada Delvi alias Ajo.

Atas pengakuan klient mereka, Fahmi mengatakan pihaknya memajukan Surat Permohonan Klarifikasi terkait peralihan hak Surat Berharga milik Nurdin kepada notaris Rifa Ida Hafni pada 14 Januari 2025.

Menjawab permintaan klarifikasi, notaris Rifa Ida Hafni pada 4 Februari 2025 menerangkan bahwa Akta nomor 12 secara konsep telah dibuat namun belum selesai dikarenakan Nurdin selaku pemilik tanah belum membubuhkan tanda tangan untuk pelepasan hak.

"Namun Delvi alias Ajo menurut notaris telah mencuri surat tanah tersebut demi alasan untuk di fotocopy dan desakan pihak BRI karena pencairan kredit hendak dilakukan," ujar Fahmi.

Dengan adanya klarifikasi dari notaris, Fahmi mengatakan pihaknya mengirimkan surat permintaan tanggapan ke BRI Unit Pajak Sore namun hingga saat ini tidak mendapat respon apapun.

Menjawab wartawan, Fahmi menyatakan sikap ZSP yang menilai bahwa BRI Unit Pajak Sore dalam memberikan kredit tidak dilaksanakan secara pruden dan tidak mempertimbangkan resiko sengketa terhadap objek yang di jaminkan atas kredit Delvi alias Ajo.

"Hingga saat ini kita masih mengedepankan mediasi dengan para pihak namun tidak tertutup kemungkinan akan kita tempuh jalur hukum bila masalah ini tidak tuntas," pungkas Fahmi. (ebson/hm24)

RELATED ARTICLES