Tuesday, April 1, 2025
home_banner_first
BATUBARA

Ini Identitas Mayat Mr X di Tepi Pantai Kuala Indah Batu Bara

journalist-avatar-top
Minggu, 30 Maret 2025 12.21
ini_identitas_mayat_mr_x_di_tepi_pantai_kuala_indah_batu_bara

Mayat Haposan Sinaga saat tiba di RSUD H.OK Arya Zulkarnain Lima Puluh. (f:ist/mistar).

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

Identitas mayat Mr X yang ditemukan mengambang oleh nelayan di tepi Pantai Kuala Indah, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara akhirnya terungkap.

Mayat tersebut adalah Haposan Sinaga, 68 tahun, seorang pensiunan ASN warga Kelurahsn Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

Kepastian data tersebut diperoleh setelah istri korban, Hotmaida Samosir, 65 tahun mendatangi RSUD H.OK Arya Zulkarnain didampingi personel Polsek Bandar.

Kapolsek Indra Pura AKP Reynold Silalahi melalui Kanit Reskrim Polsek Indra Pura Iptu Manahan Siregar membenarkan hal itu, Minggu (30/3/2025).

Setelah temuan mayat tersebut diposting di media sosial oleh anggota BPBD Kabupaten Batu Bara, pihak keluarga mengakui mayat yang ditemukan tersebut adalah keluarga mereka yang telah hilang selama 3 hari.

Sebelumnya, Hotmaida telah melaporkan hilangnya suaminya ke Polsek Bandar. Saat melapor Hotmaida membawa topi dan sandal suaminya yang ditemukan di jembatan sungai Bah Bolon Perdagangan.

Begitu mendapat informasi dari media sosial, Hotmaida Samosir menginformasikan ke Polsek Bandar bahwa mayat suaminya telah ditemukan di pantai Desa Kuala Indah Kecamatan Sei Suka.

"Setelah diperiksa dengan cermat akhirnya Hotmaida memastikan mayat tersebut merupakan suaminya yang telah hilang 3 hari sebelumnya," kata Manahan.

Karena identitas mayat telah diketahui dan keluarga membuat surat pernyataan tidak keberatan dan menerima meninggalnya Haposan, alkhirnya keluarga membawa mayat tersebut ke rumah duka untuk dikebumikan.

Mayat Haposan pertama kali ditemukan seorang nelayan, Khairul Nizam, 43 tahun warga Dusun 4 Desa Kuala Indah pada Sabtu 29 Maret 2025 sekira pukul 16.30 WIB. (ebson/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES