Monday, November 3, 2025
home_banner_first
SUMUT

Pensiunan di Deli Serdang Minta PTPN 1 Regional 1 Jelaskan Soal Lahan 20 Persen untuk Masyarakat

Mistar.idKamis, 18 September 2025 11.31
AN
pensiunan_di_deli_serdang_minta_ptpn_1_regional_1_jelaskan_soal_lahan_20_persen_untuk_masyarakat

Pensiunan PTPN 2, Zulkarnain Lubis saat diwawancarai wartawan. (Foto: Sembiring/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Pensiunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2, Zulkarnain Lubis, meminta manajemen PTPN 1 Regional 1 dan anak perusahaannya, PT Nusa Dua Propertindo (NDP), memberikan penjelasan resmi terkait isu kewajiban alokasi lahan 20 persen untuk masyarakat yang kini tengah disorot publik.

Permintaan itu disampaikan menyusul langkah Kejaksaan Agung RI yang melakukan pengumpulan data dan penggeledahan di kantor kedua perusahaan di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dugaan penyimpangan tata kelola lahan disebut-sebut berpotensi merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Menurut Zulkarnain, angka fantastis tersebut masih berupa asumsi karena proses hukum masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan.

“Peruntukan 20 persen lahan sebenarnya diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Selain itu, ada juga Surat Edaran Menteri BUMN yang melarang hibah aktiva tetap BUMN. Jadi tidak bisa serta-merta dihitung kerugian negara hanya dengan mengalikan luas lahan dengan NJOP saat ini,” ujarnya, Kamis (18/9/2025).

Ia menekankan opini publik seharusnya dibangun dari informasi yang komprehensif, bukan hanya keterangan sepihak. “Keterangan aparat penegak hukum penting, tetapi belum tentu menjadi kebenaran final. Dalam sistem hukum kita, kebenaran baru ditentukan di pengadilan,” ucapnya.

Zulkarnain menyoroti pemberitaan yang menyebut perumahan di kawasan Helvetia, Bangun Sari, dan Sampali sebagai bagian dari dugaan penyimpangan lahan. “Media menilai kawasan tersebut menjadi ‘dapur korupsi’ hasil kerja sama PTPN dengan pihak swasta,” katanya.

Ia menyayangkan pihak manajemen PTPN 1 Regional 1 maupun PT NDP hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Hal senada disampaikan aktivis antikorupsi dari LSM Solidaritas Negeri Pemantau Aset Negara Republik Indonesia, Aspin Sitorus.

Aspin menilai klarifikasi penting agar opini publik tidak sepenuhnya terbentuk dari satu sisi. “Kalau perusahaan diam saja, publik hanya akan menelan mentah-mentah informasi dari APH dan media. Padahal masyarakat berhak tahu kondisi sebenarnya,” ujarnya.

Ia mengingatkan, tanpa penjelasan yang seimbang, publik bisa terjebak pada persepsi keliru. “Pada akhirnya yang merugi bukan hanya institusi yang diperiksa, melainkan juga masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi jernih dan proporsional,” tutur Aspin. (sembiring/hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN