Wednesday, November 12, 2025
home_banner_first
SUMUT

DPRD Batu Bara Tunda Usulan Pemekaran OPD, Ini Sebabnya

Mistar.idRabu, 12 November 2025 12.02
FN
EP
dprd_batu_bara_tunda_usulan_pemekaran_opd_ini_sebabnya

Ketua DPRD Batu Bara Safi'i. (foto:dokumeniwobatubara/mistar)

news_banner

Batu Bara, MISTAR.ID

DPRD Kabupaten Batu Bara dengan tegas menunda pembahasan usulan Pemkab yang akan membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru.

Usulan tersebut disampaikan Pemkab Batu Bara melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pemekaran OPD.

Dikonfirmasi, Ketua DPRD Batu Bara Safi’i menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan karena usulan tersebut perlu dikaji lebih dalam, terutama terkait kemampuan keuangan daerah dan batas belanja pegawai.

"Usulan penambahan OPD dinilai perlu kajian mendalam terlebih mengingat kemampuan keuangan daerah dan batas belanja pegawai," ucap Safi’i, Selasa (11/11/2025) sore.

Safi’i menambahkan, usulan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tersebut baru disampaikan pihak eksekutif pada pertengahan tahun berjalan, yaitu bulan Juli 2025, kepada legislatif.

Dia mengaku telah mendisposisikan usulan tersebut ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk melakukan kajian awal sebelum nota pengantar disampaikan secara resmi.

"Salah satu pertimbangan utama adalah postur belanja pegawai Pemkab Batu Bara yang saat ini telah mencapai 33 persen. Ini sudah melebihi batas maksimal 30 persen dari ketentuan belanja wajib yang diatur undang-undang," katanya.

Safi’i menegaskan pihaknya tidak ingin menambah beban belanja pegawai. Terlebih, berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2024, pemerintah daerah diberi waktu hingga 2027 untuk menyesuaikan proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen.

Selain itu, politisi PDIP ini mengingatkan pengurangan Dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) yang masih berlanjut pada 2026.

"Pada tahun 2026, Batu Bara akan mengalami pengurangan TKD sebesar Rp203 miliar. Jadi total TKD yang semula lebih dari Rp1 triliun akan menjadi sekitar Rp800 miliar," ujarnya.

Masih menurut Safi’i, pada pembahasan sementara di Bapemperda disimpulkan usulan pemekaran OPD belum dapat dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Meski begitu, Safi’i menjelaskan bahwa permohonan tersebut masih dikaji Bapemperda dan dalam waktu dekat akan dikembalikan ke pihak eksekutif.

"Setelah analisis keuangan daerah menunjukkan kemampuan untuk menampung pemekaran OPD, kami akan mendorong agar usulan itu dimasukkan kembali dalam Propemperda 2026. Ini bukan penolakan permanen, melainkan penundaan agar pembahasannya dilakukan secara lebih matang sesuai kondisi keuangan daerah,” tutur Safi’i mengakhiri.

Informasi yang diterima menyebutkan Pemkab Batu Bara berencana mengusulkan penambahan empat OPD. Keempat OPD yang diusulkan tersebut adalah Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Pengendalian Kependudukan dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon maupun WhatsApp, Rabu (12/11/2025), Kabag Hukum Setdakab Batu Bara Dede membenarkan usulan tersebut.

"Benar bang tapi sudah dibatalkan," ucapnya singkat. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN