Wednesday, November 12, 2025
home_banner_first
SUMUT

Bupati Taput Usulkan Perampingan Dinas untuk Efisiensi Anggaran

Mistar.idRabu, 12 November 2025 11.09
FN
FH
bupati_taput_usulkan_perampingan_dinas_untuk_efisiensi_anggaran

Bupati Taput bersama ketua DPRD dan wakil ketua DPRD baru baru ini seusai menyampaikan usulan perampingan sejumlah dinas. (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Taput, MISTAR.ID

Bupati Tapanuli Utara Jonius Hutabarat menyampaikan usulan kepada DPRD Tapanuli Utara agar sejumlah dinas dirampingkan dengan tujuan utama meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintah serta pengelolaan anggaran.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tapanuli Utara, Roy M. Lumbantobing, Rabu (12/11/2025) kepada Mistar.

“Bupati Taput mengusulkan kepada DPRD perampingan sejumlah dinas dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja pemerintahan serta pengelolaan anggaran. Perampingan ini membantu menekan pemborosan anggaran negara atau daerah, termasuk mengurangi biaya operasional dan belanja pegawai yang tidak perlu, sehingga sumber daya dapat dialokasikan untuk program pembangunan yang lebih prioritas,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penggabungan dari 12 dinas menjadi 6 dinas tersebut meliputi:

- Dinas Kesehatan digabung dengan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.

- Dinas Sosial digabung dengan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.

- Dinas Pertanian digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan.

- Dinas Pariwisata digabung dengan Dinas Pemuda dan Olahraga.

- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang digabung dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

- Dinas Perhubungan digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara itu, penggabungan dua badan menjadi satu badan dilakukan pada Badan Pendapatan Daerah dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah, sehingga menjadi Badan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah.

Lumbantobing menjelaskan bahwa penggabungan dan perampingan dinas tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Sementara Wakil Ketua DPRD Taput, Reguel Simanjuntak, saat dikonfirmasi Mistar mengenai usulan perampingan dinas di Taput, menjelaskan bahwa saat ini pembahasannya masih berlangsung.

“Usulan Pemkab Taput tentang perampingan dinas saat ini masih dalam tahap pembahasan,” ujarnya. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN