Kemenag Ingatkan Pentingnya Kepemilikan Buku Nikah di Pematangsiantar

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas) Kementerian Agama Kota Pematangsiantar, M. Rusli (foto:abdi/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Buku nikah merupakan dokumen resmi yang menjadi kutipan akta nikah, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik, sesuai Permenag 30/2024 Pasal 1 Ayat 9.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Bimas) Kemenag Kota Pematangsiantar, M. Rusli, menekankan pentingnya sosialisasi agar seluruh pernikahan di Pematangsiantar tercatat secara resmi dan memperoleh buku nikah. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Ini butuh sosialisasi dan mungkin kesadaran dari masyarakat itu sendiri terhadap pentingnya keberadaan buku nikah. Karena dimana-mana semua butuh buku nikah, mau masuk sekolah anak, mengurus kartu keluarga hingga akta kelahiran," ujar Rusli, Minggu (2/11/2025).
Ia menjelaskan, buku nikah menyimpan informasi penting mengenai pasangan yang telah menikah dan berfungsi sebagai bukti sah bahwa pernikahan tersebut diakui secara hukum dan agama.
Fungsi Krusial Buku Nikah
Sebagai bukti legalitas pernikahan, buku nikah mencantumkan tanggal, tempat, waktu pernikahan, dan identitas kedua pihak. Dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti pembuatan paspor, pengurusan dokumen keimigrasian, pengajuan kredit, maupun sebagai bukti dalam perselisihan hukum terkait pernikahan.
"Buku nikah juga berfungsi sebagai identitas resmi pasangan di hadapan negara, mencakup nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, serta informasi lain dari kedua belah pihak. Dokumen ini membuktikan status hukum pasangan dan hak yang setara dalam segala hal yang berkaitan dengan pernikahan," tutup Rusli. (hm27)

























