Sunday, November 2, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Tarif Pendakian Gunung Rinjani Naik Mulai 3 November 2025

Mistar.idMinggu, 2 November 2025 11.37
EH
tarif_pendakian_gunung_rinjani_naik_mulai_3_november_2025

Gunung Rinjani. (Foto: Jason Adam/Mistar)

news_banner

Lombok, MISTAR.ID

Tarif masuk jalur pendakian Gunung Rinjani, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi mengalami kenaikan mulai Senin, 3 November 2025. Kenaikan ini berlaku di seluruh jalur resmi, yaitu Senaru, Torean, Sembalun, Timbanuh, Aik Berik, dan Tete Batu.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) Yarman mengatakan penyesuaian tarif dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kehutanan RI Nomor 17 Tahun 2025 tentang kelas tiket masuk kawasan wisata alam.

“Mulai Senin (3/11/2025), tarif baru diberlakukan. Namun, bagi pengunjung yang telah melakukan pemesanan sebelum tanggal tersebut, masih dikenakan tarif lama,” kata Yarman dalam keterangan tertulis di Mataram, Sabtu (1/11/2025), dialnsir dari Tempo.

Ia menjelaskan, kenaikan tarif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan, kegiatan konservasi, serta pengelolaan berkelanjutan di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani. Selain itu, BTNGR juga akan menerapkan tarif denda baru bagi pendaki yang melebihi batas waktu pendakian.

Penyesuaian Kelas Jalur Pendakian

Seiring penerapan tarif baru, BTNGR juga mengubah klasifikasi beberapa jalur pendakian yang berdampak pada besaran harga tiket.

Jalur Sembalun, Senaru, dan Torean (Kelas 2 dan 1)

Wisatawan mancanegara: Rp200.000 – Rp250.000

Wisatawan Nusantara (hari kerja): Rp20.000 – Rp50.000

Wisatawan Nusantara (hari libur): Rp30.000 – Rp75.000

Rombongan pelajar/mahasiswa: Rp10.000 – Rp25.000


Jalur Aik Berik, Tete Batu, dan Timbanuh (Kelas 3 dan 2)

Wisatawan mancanegara: Rp150.000 – Rp200.000

Wisatawan Nusantara (hari kerja): Rp10.000 – Rp20.000

Wisatawan Nusantara (hari libur): Rp15.000 – Rp30.000

Rombongan pelajar/mahasiswa: Rp5.000 – Rp10.000

Sebelumnya, tarif kelas 2 untuk jalur Sembalun, Senaru, dan Torean ditetapkan Rp200.000 per hari bagi wisatawan asing dan Rp20.000 bagi wisatawan lokal. Adapun jalur Timbanuh, Tete Batu, dan Aik Berik yang tergolong kelas 3 dikenakan tarif Rp150.000 untuk wisatawan asing dan Rp10.000 untuk wisatawan Nusantara.

Yarman juga mengingatkan seluruh pendaki agar tetap menjaga kebersihan lingkungan.

“Mari cintai Rinjani dengan peduli dan menjaga kebersihan kawasan, demi kelestarian bersama,” ujarnya. (hm20)