Menteri Keuangan Beri Insentif Rp300 Miliar ke Daerah, Tapi Ada Syaratnya

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: Anggi/Detikcom)
Jakarta, MISTAR.ID
Insentif sebesar Rp300 miliar akan diberikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke daerah jika berhasil menurunkan kasus stunting.
Aturan ini berlaku mulai 10 November 2025 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 330 Tahun 2025 tentang Penetapan Pengalokasian dan Persyaratan Penyaluran Serta Rincian Alokasi Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Penurunan Stunting Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota.
"Demi mendukung penanganan stunting nasional, perlu memberikan insentif kepada daerah atas kinerja penanganan stunting di daerah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting," tertulis di pertimbangan aturan tersebut, dikutip Rabu (13/11/2025).
Disebutkan pula, Insentif Rp300 miliar akan dibagikan ke daerah yang masuk dalam peringkat terbaik. Misalnya 3 provinsi terbaik, 38 kabupaten terbaik dan 9 kota terbaik.
Baca Juga: Anak Menkeu Purbaya Sebut Orang Indonesia ‘Mabuk Agama’, Videonya Viral dan Tuai Pro-Kontra
Rata-rata dari mereka diberikan Rp5 miliar- Rp 6 miliar per daerah, kecuali Kabupaten Tangerang paling besar senilai Rp 7,22 miliar, Kota Pasuruan Rp 7,15 miliar dan Kota Madiun Rp 7,1 miliar.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan jenis serta besaran anggaran yang dapat dialokasikan oleh pemerintah daerah untuk penanganan stunting. Belanja tersebut mencakup berbagai program, antara lain pengelolaan pendidikan, peningkatan layanan kesehatan individu maupun masyarakat, penyediaan farmasi, alat kesehatan, serta makanan dan minuman bergizi.
Selain itu, anggaran juga dapat digunakan untuk mendukung program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah, kegiatan rehabilitasi sosial, serta upaya perlindungan dan jaminan sosial bagi masyarakat.
Pemerintah daerah juga didorong untuk memperkuat program diversifikasi dan ketahanan pangan masyarakat, pengelolaan persampahan, serta pembinaan keluarga berencana (KB). (hm20)
NEXT ARTICLE
Ledakan di SMAN 72 Jakarta Bukan Aksi Terorisme



















