Sunday, November 2, 2025
home_banner_first
NASIONAL

IKN Siapkan Rp11,6 Triliun untuk Bangun Kawasan Legislatif

Mistar.idMinggu, 2 November 2025 08.22
EH
ikn_siapkan_rp116_triliun_untuk_bangun_kawasan_legislatif

IKN. (Foto: M Risyal hidayat?mistar)

news_banner

Kutai Kartanegara, MISTAR.ID

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengalokasikan dana sebesar Rp11,6 triliun guna membangun kawasan legislatif dan yudikatif. Langkah ini sejalan dengan target pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan IKN berfungsi sebagai pusat pemerintahan politik mulai tahun 2028.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan bahwa tahap kedua pembangunan fisik akan berfokus pada pengembangan dua kawasan tersebut. Penandatanganan kontrak hasil lelang proyek dijadwalkan berlangsung antara akhir Oktober hingga November 2025.

Menurut Basuki, kompleks legislatif akan berdiri di atas lahan seluas 42 hektare dengan nilai pembangunan mencapai Rp8,5 triliun yang dilaksanakan sepanjang 2025 hingga 2027. Area ini akan mencakup Gedung Sidang Paripurna, Plaza Demokrasi, Serambi Musyawarah, museum, serta sejumlah gedung perkantoran pendukung.

Adapun kompleks yudikatif akan dibangun di lahan seluas 15 hektare dengan anggaran sebesar Rp3,1 triliun. Kawasan ini akan menampung gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY). Secara total, pembangunan dua kawasan tersebut akan menggunakan lahan 57 hektare dengan estimasi waktu pengerjaan sekitar 25 bulan mulai November 2025.

“Pekerjaan konstruksi kedua kompleks ini diproyeksikan berlangsung selama 25 bulan, dimulai pada November 2025,” ujar Basuki dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/11/2025), dilansir dari detikcom.

Sumber Pendanaan Infrastruktur IKN

Pendanaan proyek infrastruktur IKN berasal dari tiga sumber utama, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp48,8 triliun untuk periode 2025–2028, skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan nilai sekitar Rp158,72 triliun per Oktober 2025, serta investasi swasta murni senilai Rp66,3 triliun.

Komitmen untuk melanjutkan pembangunan IKN juga ditegaskan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang menjadi dasar percepatan pembangunan IKN dalam arah pembangunan nasional.

“Pasca terbitnya Perpres 79, aktivitas pembangunan fisik dan nonfisik di IKN akan meningkat signifikan. Saat ini terdapat sekitar 7.000 pekerja yang menghuni Hunian Pekerja Konstruksi (HPK), dan pada tahap berikutnya jumlah tenaga kerja diperkirakan mencapai 20.000 orang untuk mempercepat proses pembangunan,” ujar Basuki.