Wednesday, November 12, 2025
home_banner_first
MEDAN

Gaji PPPK di Medan Dipotong, Subandi: Hak Guru Jangan Dikurangi

Mistar.idRabu, 12 November 2025 13.51
AN
MA
gaji_pppk_di_medan_dipotong_subandi_hak_guru_jangan_dikurangi

Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), HM Subandi, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung DPRD Sumut. (Foto: Ari/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), HM Subandi, mengimbau Dinas Pendidikan Kota Medan untuk menuntaskan persoalan pemangkasan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sebelumnya dikeluhkan.

“Kami mengimbau kepada Disdik Medan agar hak guru itu jangan dikurangi,” katanya kepada wartawan saat diwawancarai di Gedung DPRD Sumut, Rabu (12/11/2025).

Menurutnya, gaji para tenaga pendidik, khususnya guru, saat ini masih tergolong rendah dan belum memenuhi standar kesejahteraan. Karena itu, ia menegaskan agar tidak dilakukan pengurangan dalam bentuk apa pun.

“Itu pun sebenarnya kita membayar guru masih sangat rendah, jadi jangan dikurangi. Jika benar ada pengurangan, tolong segera patuhi untuk pembayaran. Kalau tidak, itu akan menjadi masalah,” katanya.

Politisi Partai Gerindra itu menyampaikan, jika ketentuan pemangkasan gaji guru tersebut benar terjadi, ia sangat menyayangkan hal itu. Pasalnya, menurut dia, tindakan tersebut tidak memiliki dasar ketentuan maupun payung hukum.

“Karena itu tidak ada ketentuannya dan tidak boleh dilakukan. Hak guru itu jangan dikurang-kurangi. Segera selesaikanlah, Dinas Pendidikan Kota Medan,” ucap Subandi.

Sebelumnya, sejumlah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Medan mengeluhkan adanya pemotongan gaji sebesar Rp327 ribu untuk periode Oktober 2025.

Dalam pesan berantai yang beredar di kalangan guru, disebutkan bahwa tunjangan fungsional sebesar Rp327 ribu akan dibayarkan setelah penyesuaian pagu anggaran gaji selesai dilakukan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, menjelaskan keterlambatan pembayaran terjadi karena adanya kekurangan pagu anggaran gaji PPPK pada Oktober 2025.

Menurutnya, pemerintah telah mengusulkan pergeseran anggaran melalui APBD Perubahan, dan pembayaran akan dilakukan setelah proses administrasi selesai.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Ketua Forum Guru Bersatu Sumatera Utara (FGBSU), Romi, salah seorang guru PPPK memperoleh pesan dari Sekretaris Disdikbud Medan melalui kepala sekolah yang menyebutkan gaji bulan November juga akan mengalami kekurangan bayar. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN