Wednesday, November 12, 2025
home_banner_first
INTERNATIONAL

Israel Godok RUU Hukuman Mati untuk Terorisme: Kritik Tajam, Tuduhan Diskriminasi terhadap Warga Palestina

Mistar.idRabu, 12 November 2025 09.43
FN
israel_godok_ruu_hukuman_mati_untuk_terorisme_kritik_tajam_tuduhan_diskriminasi_terhadap_warga_palestina

Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, telah lama mengupayakan rancangan undang-undang yang memperkenalkan hukuman mati bagi 'teroris' (foto: EPA melalui Aljazeera/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Parlemen Israel (Knesset) pada Selasa (11/11) menyetujui pembacaan pertama Rancangan Undang-Undang (RUU) “Hukuman Mati untuk Terorisme”, langkah hukum yang memicu gelombang kontroversi di dalam dan luar negeri.

RUU yang diusulkan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir itu memberikan hukuman mati wajib bagi siapa pun yang membunuh warga Israel dengan motif rasial atau kebencian terhadap negara. Dalam pemungutan suara awal, 39 anggota parlemen mendukung dan 16 menolak, menandai awal perjalanan legislatif menuju dua pembacaan selanjutnya sebelum disahkan.

Namun, kelompok hak asasi manusia menyebut kebijakan ini diskriminatif terhadap warga Palestina, karena rumusan pasalnya dinilai hanya berlaku untuk pelaku non-Yahudi. Amnesty International menyebut RUU tersebut “langkah mundur serius dari prinsip keadilan dan hak asasi manusia.”

Secara historis, Israel belum pernah menjatuhkan hukuman mati dalam perkara sipil sejak eksekusi Adolf Eichmann tahun 1962. RUU ini akan menjadi preseden besar dalam sistem hukum Israel, mengubah pendekatan negara yang selama ini menolak hukuman mati.

Pendukung RUU, termasuk politisi sayap kanan, berargumen bahwa kebijakan ini akan memberi efek jera terhadap pelaku teror, terutama setelah serangan mematikan Hamas pada 7 Oktober 2023. Mereka juga menilai hukuman mati akan mencegah pelaku pembunuhan warga Israel dibebaskan melalui kesepakatan pertukaran tahanan.

Sebaliknya, pengamat politik memperingatkan bahwa penerapan selektif RUU ini dapat memperdalam konflik etnis dan politik antara Israel dan Palestina. Langkah ini juga berpotensi memperburuk citra Israel di dunia internasional, terutama di tengah sorotan global atas operasi militernya di Gaza.

Jika disahkan, kebijakan ini akan menempatkan Israel di antara sedikit negara demokratis modern yang menerapkan hukuman mati — dan membuka perdebatan baru soal batas antara keamanan nasional dan nilai-nilai kemanusiaan. (berbagaisumber/ai/hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN