Wednesday, November 12, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sidang Pungli Parkir di RSVI, Mantan Kasi Sebut 'Telan' Rp2 Juta untuk Makan Bersama Oknum Satlantas Siantar

Mistar.idJumat, 26 September 2025 21.14
journalist-avatar-top
sidang_pungli_parkir_di_rsvi_mantan_kasi_sebut_telan_rp2_juta_untuk_makan_bersama_oknum_satlantas_siantar

Tohom Lumban Gaol (kiri), Muhammad Sofyan (tengah), dan Anggie Marita Rebecca Situmorang (kanan) saat diperiksa sebagai saksi. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Seksi (Kasi) Manajemen Lalu Lintas Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Pematangsiantar, Tohom Lumban Gaol, mengaku telah 'menelan' uang Rp2 juta bersama oknum Satlantas dan Kadishub Pematangsiantar nonaktif, terdakwa Julham Situmorang.

Pengakuan ini disampaikan Tohom saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) pada Mei-Juli 2024 senilai Rp48,6 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Awalnya, Tohom menjelaskan dirinya menerima uang kompensasi atas penutupan areal parkir di tepi jalan tepat di depan RSVI karena ada renovasi gedung RSVI. Dia mengaku telah menerima uang dari pihak RSVI sebanyak tiga kali.

"Diserahkan pihak RSVI pertama Rp24,3 juta, kedua Rp12 juta, dan ketiga Rp12,3 juta. Totalnya Rp48,6 juta. Saya langsung menerima uangnya ke RSVI atas perintah Pak Kadis (Julham). Setelah diterima, saya serahkan ke Pak Kadis," katanya di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (26/9/2025) petang.

Dikemukakan Tohom, uang tersebut tidak langsung disetorkan ke kas Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. Kemudian, dia mengaku ada diberikan uang oleh Julham yang nominalnya bervariasi.

"Saya ada diberikan uang Rp4,3 juta oleh Pak Kadis. Uang itu saya gunakan untuk pembuatan plang di RSVI. Kedua, diberikan ke saya Rp2 juta untuk konsumsi makan minum bersama pihak Satlantas di kafe setelah peresmian sosialisasi Jalan Cipto. Ada sisanya sedikit saya kembalikan ke Pak Kadis," tutur Tohom.

Mendengar itu, majelis hakim tercengang dan mengatakan Tohom bersama Julham telah menikmati uang kompensasi yang dibayarkan oleh pihak RSVI.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak siang hingga petang itu, Tohom juga mengaku sempat diperiksa pihak Inspektorat Pematangsiantar terkait pungli parkir ini pada akhir tahun 2024.

"Pernah dipanggil Inspektorat November tahun 2024 dan tahu hasilnya bulan 3 atau 4 tahun 2025. Hasilnya Kadishub harus diberikan sanksi berat karena pelanggaran disiplin dan uangnya dikembalikan ke RSVI," kata dia.

Namun, diungkapkan Tohom, pihak RSVI tidak bersedia menerima pengembalian uang kompensasi penutupan areal parkir yang telah mereka bayarkan ke Dishub Pematangsiantar dengan alasan tunduk terhadap Surat Keputusan (SK) Kadishub.

"Pembuatan SK soal permintaan izin penutupan area trotoar dan parkir di tepi jalan ini sebenarnya tidak ada niat kami untuk pungli, tapi justru kami mendukung program pemerintah untuk membangun pembangunan," ujarnya.

Selain Tohom, Muhammad Sofyan selaku Kasi Terminal, Parkir, dan Perlengkapan Jalan di Dishub Pematangsiantar serta Anggie Marita Rebecca Situmorang selaku Sekretariat Subbag Umum di Dishub Pematangsiantar juga diperiksa.

Setelah memeriksa ketiga saksi, majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Senin (29/9/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Diketahui, dalam kasus ini, Julham didakwa dakwaan primer, pasal 12 huruf e jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaan subsider, pasal 11 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. (Deddy/hm18)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN