Polsek Panai Hilir Tangkap Pelaku Curat Rp160 Juta di Desa Wonosari

Tersangka dan barang bukti diamankan di mapolsek Panai Hilir. (foto:istimewa/mistar)
Rantauprapat, MISTAR.ID
Polsek Panai Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Dusun I, Desa Wonosari Bangun, Kecamatan Panai Hilir. Pelaku MH alias S, 34 tahun, ditangkap setelah berhasil mencuri uang tunai Rp160 juta milik Mesman, 61 tahun, warga setempat.
Kejadian bermula ketika korban mendapati jendela rumah dan pintu kamar dalam keadaan rusak. Uang tunai yang disimpan di bawah kasur raib digondol pelaku.
Menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Hilir menangkap MH pada Jumat, 31 Oktober 2025, di Dusun Sukajadi, Desa Wonosari. Dari penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp10 juta, 1 unit HP Vivo Y04S warna silver, dan 1 cincin kuning bermata ungu yang diakui pelaku sebagai hasil kejahatan.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
“Langkah sigap personel Polsek Panai Hilir dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu untuk menindak tegas setiap tindak kejahatan dan menjaga rasa aman masyarakat,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, Minggu (2/11/2025). (hm27)
























