Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 76 Kg Sabu Tujuan Palembang

Kapolres Asahan memaparkan pengungkapan 76 kilobram sabu. (Foto: Istimewa/Mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Polres Asahan menggagalkan penyelundupan sabu seberat 76 kilogram yang rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan. Dua orang pria yang diduga sebagai kurir jaringan narkoba antarprovinsi turut diamankan.
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang dipercaya mengenai aktivitas mencurigakan sebuah mobil Nissan X-Trail warna krem dengan nomor polisi BK 1899 YG di wilayah Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
“Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan segera bergerak ke lokasi dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat tas jinjing berwarna biru yang masing-masing berisi puluhan bungkus plastik berlabel Gold Leaf. Total ada 76 bungkus yang diduga kuat berisi sabu-sabu,” ujar AKBP Revi, Rabu (12/11/2025).
Dua pria berinisial DGM alias G dan WRS alias W yang berada di dalam mobil langsung diamankan tanpa perlawanan. Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengaku mendapat perintah dari seorang pria berinisial D alias B untuk mengantarkan paket narkotika itu menuju Palembang.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka dijanjikan upah sebesar Rp3 juta per kilogram apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut sampai tujuan,” tutur Revi.
Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan fakta mencengangkan. Sebelum penangkapan kali ini, tersangka DGM dan D alias B pernah berhasil mengirim 38 kilogram sabu ke Palembang pada 28 Oktober 2025 dan menerima bayaran sebesar Rp114 juta.
Modus yang digunakan para pelaku terbilang rapi. Setibanya di Palembang, mereka tidak pernah bertemu langsung dengan penerima barang. Setelah tiba di lokasi yang telah ditentukan, mereka hanya meninggalkan mobil berisi sabu, kemudian memberi tahu posisi kendaraan tersebut kepada pihak penjemput. Setelah itu, para kurir meninggalkan tempat untuk menghindari kecurigaan.
Kapolres Asahan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Para pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang sangat besar dan perannya dalam jaringan distribusi lintas provinsi,” tegas Revi.
Penyelidikan masih terus dikembangkan untuk memburu dalang utama pengiriman 76 kilogram sabu tersebut. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Pengusaha Rokok Ilegal di Padangsidimpuan Diduga Kebal Hukum






















