Polda Sumut Selidiki Empat Kasus Pencucian Uang Hasil Peredaran Narkoba

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat diwawancarai. (foto: Matius/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polda Sumatera Utara (Sumut) menyelidiki empat kasus dugaan pencucian uang hasil peredaran narkoba. Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan saat ini pihaknya sedang menangani empat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang merupakan hasil peredaran jual beli narkotika.
“Untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), saat ini kita sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap empat kasus TPPU,” ujarnya di Polda Sumut, Jumat (26/9/2025).
Dibeberkan Calvijn, adapun kasus TPPU yang ditangani pihaknya dengan nama tersangka antara lain, Khairul Efendi alias Khairul, Sahrul Najwa Ananta yang tak lain merupakan istri dari Khairul Efendi.
Kemudian, kasus Redha Ridki dengan kapasitas sebagai pengendali puluhan kilogram sabu di wilayah Sumatera Utara.
Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Narkotika Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, mengatakan dalam dua tahun terakhir pihak telah menangani 2 kasus TPPU yang berkaitan erat dengan kasus narkoba.
“Selama tahun 2025 itu, kurang lebih ada 1,3 ton sabu kita amankan. Di dalam pengungkapan kasus ini juga, kita sudah menangani 2 kasus TPPU,” ujar Diari Kamis (11/9/2025).
Dijelaskan Diari, kasus TPPU ini ditangani dari tahun 2024 sampai 2025 dan saat ini telah naik ke tahap sidik. Namun AKBP Diari, enggan menjelaskan lebih lanjut. (Matius/hm18)





















