Penyidik Dituding Minta Biaya Cabut Laporan, Ini Kata Kapolsek Sunggal

Polsek Sunggal. (Foto: Putra/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Viral di media sosial, oknum penyidik Polsek Sunggal dituding meminta sejumlah uang untuk mencabut perkara dugaan penggelapan sepeda motor.
Dalam akun Instagram @medan_lambe, pelapor YM dikabarkan telah berdamai dengan terlapor TH, Jumat (7/11/2025) lalu. Perempuan berusia 41 tahun itu bersedia mengganti kerugian YM dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kami sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak akan saling menuntut di kemudian hari,” tulis akun tersebut mengutip salah satu poin kesepakatan perdamaian keduanya, sebagaimana dilihat Mistar, Rabu (12/11/2025).
Namun, saat YM hendak mencabut laporan, oknum penyidik yang menangani perkara itu disebut-sebut meminta uang sebesar Rp10 juta. Hal itu pun membuat proses pencabutan perkara menjadi terhambat.
“Informasi yang didapat dari sumber menyebutkan bahwa oknum penyidik diduga meminta uang pencabutan perkara sebesar Rp10 juta. Hal itu sangat memberatkan bagi korban maupun pelaku,” tulisnya.
Terpisah, Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, ketika dikonfirmasi membantah tudingan tersebut. Menurutnya, tidak ada biaya apa pun dalam proses pencabutan perkara.
“Tidak ada itu. Ini lah kadang-kadang masyarakat ini. Nggak betul itu, tidak ada biaya apa pun dalam pencabutan laporan. Tidak ada aturannya tentang itu,” ucapnya. (hm25)





















