KAI Sumut Gandeng Kejari Binjai Tangani Masalah Hukum Aset Negara


Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah dan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Jumat (16/5/2025).
Medan, MISTAR.ID
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Binjai dalam penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, khususnya yang berkaitan dengan aset milik KAI.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan oleh Vice President KAI Divre I Sumut, Sofan Hidayah dan Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Jufri, di Kantor Kejari Binjai, Kamis (15/5/2025).
Sofan mengatakan, kerja sama ini penting untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap aset negara yang dikelola KAI, termasuk penyelesaian sengketa baik di dalam maupun luar pengadilan.
“Salah satu tantangan terbesar kami adalah penyalahgunaan aset oleh oknum masyarakat. Banyak aset KAI yang diserobot atau dimanfaatkan tanpa izin. Melalui kerja sama ini, kami harap ada solusi hukum yang lebih cepat dan tepat,” ujar Sofan, Jumat (16/5/2025).
Diketahui, KAI Divre I Sumut memiliki aset tanah seluas 26,7 juta meter persegi, namun baru 41 persen yang telah bersertifikat. Di Kota Binjai, dari 384.277 m² tanah milik KAI, hanya 31.110 m² yang sudah dikomersialkan secara resmi.
“Aset ini milik negara, harus kita jaga bersama. Sinergi dengan Kejari Binjai menjadi bentuk komitmen kami menjaga aset tersebut untuk kebermanfaatan jangka panjang,” tutur Sofan.
Ia juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari Binjai dalam memperkuat posisi hukum KAI dan berharap kerja sama ini menjadi model kolaborasi antara BUMN dan aparat penegak hukum dalam menjaga aset negara. (amita/hm25)