Empat Pencuri Outdoor AC Dibekuk Polisi di Tanjungbalai, Barang Bukti Masih Utuh

Empat Pencuri Outdoor AC Dibekuk Polisi beserta barang bukti (foto:Humas Polres/Mistar)
Tanjungbalai, MISTAR.ID
Aksi pencurian di sebuah ruko di kawasan Jalan Pahlawan, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, berhasil diungkap polisi. Empat pelaku pencurian outdoor AC ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan bersama barang bukti yang masih utuh.
Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan atas perintah Kapolsek AKP Herwin, SH, dan berkoordinasi dengan Polres Tanjungbalai.
Kejadian pencurian terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Korban, EK (25), seorang mahasiswa asal Medan, terkejut mendapati kipas outdoor AC miliknya hilang saat bangun tidur. Akibat kejadian itu, ia mengalami kerugian sekitar Rp3,3 juta dan segera melapor ke pihak kepolisian.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi, polisi berhasil mengantongi identitas para pelaku. Pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim bergerak cepat menuju Gang Turang, Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, dan menemukan empat pria sesuai ciri-ciri pelaku.
Tanpa perlawanan, keempatnya berhasil diamankan. Mereka adalah:
1. FAN alias P (39), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Pantai Burung.
2. J (33), warga Jalan Pattimura, Kelurahan Pantai Burung.
3. MK alias D (39), warga Gang Randu, Kelurahan Semulajadi.
4. MRN (30), warga Gang Dahlia, Kelurahan Semulajadi.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menyita lima lembar kabin outdoor AC dan satu buah tembaga AC yang sudah dirusak sebagai barang bukti.
“Polres Tanjungbalai berkomitmen memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” ujar Kapolsek Tanjungbalai Selatan, AKP Herwin, kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (hm27)


























