Monday, February 24, 2025
home_banner_first
TAPANULI BAGIAN TENGAH

Pelayanan BPSK Sibolga Mengecewakan, Empat Bulan Laporan Tak Diproses

journalist-avatar-top
By
Minggu, 23 Februari 2025 20.56
pelayanan_bpsk_sibolga_mengecewakan_empat_bulan_laporan_tak_diproses

Kantor BPSK Kota Sibolga. (f:ist/mistar)

news_banner

Sibolga, MISTAR.ID

Selama Empat bulan laporan tidak diproses, konsumen yang melapor ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sibolga mengaku kecewa terhadap kinerja mereka.

Terhitung mulai tanggal 3 November 2024 - 23 Februari 2025, konsumen atas nama Tamy Arfandhi Sianturi, tidak menerima hasil laporan yang telah ia sampaikan kepada BPSK Kota Sibolga.

Sebagai pelapor, Tamy menyampaikan hal tersebut dinilai sudah melanggar Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Disini saya sangat merasa kecewa dengan pelayanan BPSK Kota Sibolga yang sudah empat bulan laporan saya sama sekali tidak diproses, padahal semua faktor pendukung kelengkapan berkas suda saya lampirkan," ujar Tamy Arfandhi Sianturi, Minggu (23/2/2025).

Tamy menegaskan jika memang BPSK Kota Sibolga tidak mampu menyelesaikan permasalah konsumen yang sudah dilaporkan, baiknya BPSK Kota Sibolga dibubarkan saja.

"Percuma kalau hanya menghabiskan anggaran negara. Namun, tidak berfungsi," katanya.

Ia merasa bertanya-tanya selama ini atas kinerja BPSK Kota Sibolga. Pasalnya, empat bulan laporannya sama sekali tidak tersentuh.

Menurutnya, pernah bertanya langsung kepada anggota Sekretariat BPSK yang bernama Lukman Silaban, namun saat itu dia beralasan adanya pergantian kepengurusan.

"Sementara saya ketahui kepengurusan mereka dilantik baru bulan Februari 2025 ini. Artinya kan sebelum kepengurusan dilantik seharusnya dijalankan dong proses yang berlaku," ucapnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi anggota Sekretariat, Lukmana Silaban melalui pesan aplikasi menyebutkan belum diprosesnya laporan tersebut karena anggota BPSK periode 2019-2024 sudah berakhir.

"Maaf Pak, kebetulan SK anggota BPSK periode 2019-2024 sudah berakhir pertengahan bulan Desember 2024," ujarnya.

Ketika ditanya solusinya bagaimana, hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi lebih lanjut dari BPSK Kota Sibolga. (feliks/hm18)

RELATED ARTICLES