Kasus Penodongan Senjata di Tanjungbalai: Korban Minta Perlindungan LPSK
Kuasa hukum korban penodongan senjata di Tanjungbalai, Guntur Surya. (f: saufi/mistar)
Tanjung Balai, MISTAR.ID
Kasus penganiayaan dan penodongan senjata api (api) yang diterima korban Ikbal Batubara pada 12 Oktober 2024 lalu, dengan nomor laporan LP/B/214/X/2024/SPKT/Res T. Balai/Polda Sumut, juga dilaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sumatera Utara, Selasa (4/2/25).
Kuasa Hukum korban, Guntur Surya Darma telah mengajukan surat permohonan perlindungan kepada LPSK Sumut. Guntur berharap LPSK Sumut dapat bekerja secara objektif dan profesional sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
"Kami sebagai kuasa hukum klien, berharap masalah ini serius ditangani dan diusut tuntas," ujar Guntur.
Selain itu, kuasa hukum juga telah melayangkan surat ke Kompolnas dan Ombudsman Republik Indonesia untuk memastikan kasus ini mendapat perhatian penuh dan ditangani secara transparan.
“Kasus ini menjadi perhatian karena tindakan pelaku yang tidak dapat ditoleransi, terutama penodongan pistol yang dapat mengancam keselamatan korban,” tutupnya. (saufi/hm20)