Tiga Bangunan di Toba Tak Ada Izin Andalalin, Kadishub Sumut: Terima Resikonya
Tiga Bangunan Di Toba Tak Ada Izin Andalalin Kadishub Sumut Terima Resikonya
Medan, MISTAR.ID
Tiga bangunan yang berada di Kabupaten Toba yakni di Pondok Kana di simpang kantor bupati, SPBU di Silimbat dan SPBU di jalan bypass milik Polin diduga bermasalah karena belum memiliki rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Dinas Perhubungan setempat.
Menanggapi kabar tersebut Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agustinus mengatakan perizinan Andalalin sudah diatur sedemikian rupa di perundang-undangan, termasuk dengan bangunan semacam SPBU dan Hotel.
“Ya Andalalin wajib yang jelas, Andalalin sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 itu wajib dimiliki setiap aktivitas infrastruktur yang membangkitkan pergerakan baru. Kategori SPBU dan Hotel itu salah satu langsung disebutkan juga di Peraturan Menteri dan pemerintah, jadi seharusnya wajib (diikuti),” ujarnya kepada Mistar.id, Senin (25/11/24).
Baca juga:Dihub Toba Abaikan Andalalin, DPSP akan Dibawa Kemana?
Agustinus menjelaskan pemberi izin Andalalin pada sebuah bangunan disesuaikan oleh jenis jalan tempat lokasi bangunan yang akan didirikan.
“Yang mengeluarkan dan memberikan izin Andalalin adalah sesuai dengan status jalannya. Kalau jalan nasional yang memberikan izin itu menteri, kalau provinsi yang berikan izin gubernur melalui Dishub, begitu juga kalau jalan kota oleh pemerintah kota dan juga kabupaten,” ungkapnya.
“Kalau Silimbat itu jelas jalan nasional, kalau dua lagi itu jalan kabupaten, jadi yang mengeluarkan izin bupati,” sambung Agustinus.
Pria yang pernah menjabat sebagai Pjs Bupati Toba belum lama ini juga mengatakan jika bangunan tersebut sudah berdiri dan belum memiliki izin Andalalin maka wajib diurus segera mungkin.
Baca juga:Menyalahi Aturan, Tiga Bangunan Disinyalir Milik Keluarga Bupati Toba Akan Diperiksa
“Mekanisme sebenarnya sudah diatur di peraturan pemerintah, jadi sebenarnya dia (bangunan) yang sudah beraktivitas wajib mengurus izin Andalalinnya, tapi kalau baru mau bangun bisa sejalan dengan diurus izinnya, boleh itu,” tuturnya.
Agustinus mengatakan bagi bangunan yang sudah berdiri seperti tiga bangunan yang di Toba tersebut akan mengurus perizinan Andalalin, maka apapun hasil dari rekomendasi Andalalinnya harus tetap dipatuhi nantinya.
“Tapi kalau bangunannya sudah jadi, itu seharusnya dia menyesuaikan lagi dengan rekomendasi (dari si pemberi izin) itu yang sulit. Jadi kalau sudah dibangun baru diurus seperti itu pasti cost (biaya) nya lebih tinggi. Dan hasilnya itu harus disesuaikan dengan hasil rekomendasi dari si pemberi izin,” jelasnya.
Baca juga:Pembangunan Jembatan di Sungai Toba Porsea Disoroti
“Jadi tiga bangunan itu (di Toba) jika memang belum ada Andalalinnya, maka harus tetap diurus ke pihak yang menangani status jalannya, tapi itu nanti rekomendasi yang keluar dari si pemberi izin harus dilaksanakan, wajib itu,” tegas Agustinus.
Hal tersebut dikatakan Agustinus karena pihak yang memberikan izin Andalalin nantinya merupakan orang yang berkompeten dan tidak bisa diintervensi oleh pihak lainnya. Maka menurutnya apapun hasil rekomendasi dari pemberi izin Andalalin nantinya harus tetap diikuti pemilik bangunan.
“Karena itu nanti yang mengerjakan orang yang tentu memiliki kompetensi, jadi pihak yang membuat izin Andalalin itu juga tidak bisa diintervensi, jadi makaya hasilnya nanti apapun harus diikuti, itu resikonya jika baru urus izin setelah membangun duluan,” pungkasnya. (iqbal/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Lima Terdakwa Suap PPPK Batu Bara Dituntut 1,5 Tahun Penjara