Friday, April 25, 2025
home_banner_first
SUMUT

Proyek Rekonstruksi Jalan Sikolombun Bongkaras Silima Punggapungga Dairi Diduga Melanggar UU Minerba

journalist-avatar-top
Rabu, 13 September 2023 16.52
proyek_rekonstruksi_jalan_sikolombun_bongkaras_silima_punggapungga_dairi_diduga_melanggar_uu_minerba

proyek rekonstruksi jalan sikolombun bongkaras silima punggapungga dairi diduga melanggar uu minerba

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Pelaksanaan pekerjaan proyek rekonstruksi jalan dusun II Sikolombun berbiaya Rp924.157.000 diduga melanggar undang-undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba).

Dugaan itu dilontarkan salah seorang warga pemerhati pembangunan Kabupaten Dairi, Viktor Panjaitan di Sidikalang, Rabu (13/9/23).

Dijelaskan Viktor, pelaksana proyek diduga kuat terindikasi menggunakan batu sungai di seputaran lokasi proyek untuk bahan material bangunan tembok penahan tanah.

Baca juga : Pekerjaan Sempat Berhenti, Akses Jalan ke Proyek Pemkab Dairi Ditutup Oknum PHU

Sehubungan dengan dugaan indikasi tersebut, yaitu material yang digunakan untuk konstruksi bangunan, seperti batu sungai yang sudah digunakan dari lokasi sekitar proyek.

“Jelas tindakan hal itu tindakan illegal mengacu undang-undang minerba dan daerah aliran sungai,” sebut Viktor.

Selain tindakan mengekspolitasi batu sungai berupa tindakan illegal, material batu sungai yang digunakan pelaksana juga diduga menyebabkan mutu kualitas bangunan tidak terjamin.

REPORTER: