Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Pengguna Jalan di Lubuk Pakam Terjaring Razia Masker, Dihukum Push-Up

journalist-avatar-top
By
Tuesday, September 1, 2020 13:27
0
pengguna_jalan_di_lubuk_pakam_terjaring_razia_masker_dihukum_push_up

Pengguna Jalan Di Lubuk Pakam Terjaring Razia Masker Dihukum Push Up

Indocafe

Lubuk Pakam, MISTAR.ID

Seratusan pengguna jalan yang melintas di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, terjaring razia masker, Selasa (1/9/20).

Razia masker yang dilakukan tim gabungan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, yang terdiri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Deli Serdang, Satpol PP, Dishub, TNI/Polri dan Trantib Lubuk Pakam dan dinas terkait tersebut bukan saja menghentikan pengendara roda dua yang tak memaka masker.

Bahkan, penumpang angkot, betor dan kenderaan lainnya juga dihentikan. Bagi yang kedapatan tak memakai masker, petugas langsung memberi hukuman berupa push-up masing-masing 20 kali dan bagi wanita harus mengucapkan Pancasila.

Setelah memberikan hukuman lantas petugas memakaikan masker. Namun, tak sedikit pengendara sepeda motor yang tak memakai masker kembali memutar arah guna menghindari petugas.

Baca juga: Asik Mandi, Remaja Putri Asal Sekip Lubuk Pakam Tenggelam di Pemandian Pantai Salju

Usai dari Jalan Imam Bonjol, tim melanjutkan ke Jalan Sutomo Lubuk Pakam. Disini, tim bukan saja merazia warga yang tak memakai masker, tapi seluruh ruko atau pelaku usaha yang ada di sepanjang Jalan Sutomo juga disambangi.

Sekaligus mengingatkan pelaku usaha agar tetap menggunakan masker dan menyedian tempat cuci tangan. Termasuk tidak melayani konsumen yang tak memakai masker.

“Kami ingatkan kembali agar seluruh warga yang keluar rumah agar selalu memakai masker. Begitu juga para pelaku usaha. Semua ini untuk kebaikan kita bersama. Saat ini sanksi yang diberikan masih berupa teguran push upa. Tapi kedapannya sudah ada denda berupa uang ,” kata Ka.Tim I Gabungan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19, Musa Sijabat didampingi Kasi Trantip Lubuk Pakam, Ricardo kepada Mistar disela kegiatan.

Dijelaskan Musa Sijabat, penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang No 77 tahun 2020.

Baca juga: Seorang Warga Sekip Lubuk Pakam PDP di RS Adam Malik

Dalam Perbup tersebut juga diatur sanksi bagi perorangan. Selain teguran lisan atau teŕtulis, juga ada saksi kerja sosial seperti menyapu jalan sebagaimana ditentukan petugas dilokasi. Ada juga sanksi administrasi sebesar Rp 100ribu.

Sedangkan bagi pelaku usaha ada sanksi yang lebih besat. Seperti sanksi administrasi sebesar Rp300 ribu, penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

“Untuk saat ini sanksi administrasi itu belum diterapkan. Tapi kedepannya, saksi administrasi tersebut akan diberlakukan,” papar Musa Sijabat seraya menyebutkan bahwa tim terus bergerak setiap hari himgga hari Sabtu. (rinaldi/hm07)

TAGS
journalist-avatar-bottomLuhut