Pemkab Samosir Bersama KMDT dan BPN Gelar Penyuluhan Hukum Permasalahan Tanah


pemkab samosir bersama kmdt dan bpn gelar penyuluhan hukum permasalahan tanah
Samosir, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir bersama dengan DPD Komite Masyarakat Danau Toba (KMDT) Kabupaten Samosir dan BPN Samosir menggelar penyuluhan hukum persoalan tanah di Aula Kantor Bupati Samosir, Senin (14/8/23).
Penyuluhan hukum tersebut diikuti para Kepala Desa dan Camat se-Kabupaten Samosir dengan narasumber Guru Besar USU Prof Dr Muhammad Yamin; Notaris/PPATK, Sinta Mauly Agnes Tamb; Penasehat Kadin Sumut dan Ketua Dewan Penasehat Apindo Sumut, Parlindungan Purba dan perwakilan Kejari Samosir.
Kegiatan tersebut mengangkat 5 subtema pembahasan yakni permasalahan tanah ulayat, status kepemilikan tanah yang diatur pada zaman pemerintahan Belanda (besluit), teknik penyelesaian masalah tanah, proses legalitas peralihan hak menjadi sertifikat dan manfaat ekonomi dari kepemilikan sertifikat.
Baca juga : Korwil 1 GMKI Minta Kejatisu Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Mantan Bupati Samosir
Asisten II, Hotraja Sitanggang saat membuka kegiatan menyampaikan Pemerintah Kabupaten Samosir menyambut baik dan mengapresiasi penyuluhan hukum permasalah tanah di Kabupaten Samosir.
“Kegiatan ini sangat penting dan berkualitas guna penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta sebagai wadah menata suatu regulasi pertanahan kedepan,” ungkapnya.