Miniminya Rambu Lalulintas di Objek Wisata, Pemerintah Toba Diminta Peka
Miniminya Rambu Lalulintas Di Objek Wisata Pemerintah Toba Diminta Peka
Toba, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba seharusnya peka dalam memberikan fasilitas kenyamanan dan keselamatan di tujuan wisata yang ramai dikunjungi. Hal itu dapat dilakukan melaui sinergitas dengan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk mendapatkan predikat baik di tujuan wisata Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) demi mencapai peningkatan ekonomi secara berkelanjutan.
Seperti obyek wisata baru Cafe Binanga yang didirikan di atas aliran air sungai di Desa Sionggang Utara, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba. Cafe Binanga yang berada di pinggir Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum) itu ramai dikunjungi pelancong, khususnya di akhir pekan. Namun, lokasinya yang berada di pinggir jalan lintas, membuat rawan lakalantas bagi pengguna jalan dan pengunjung.
Hal itu disampaikan pengelola Cafe Eden 100, Marandus Sirait. Dia mengatakan, masyarakat selaku pelaku dan pegiat wisata sudah kreatif memanfaatkan setiap momen yang diberikan oleh alam sehingga terbentuk objek wisata baru.
“Peran serta masyarakat membentuk destinasi sudah seharusnya disambut dinas terkait seperti melengkapi rambu lalulintas, fasilitas kebersihan (tong sampah) dan pengukur debit air sungai atau alarm peringatan banjir. Tidakkah pemerintah menyadari ada banyak cafe dan ratusan warga Toba menggantungkan mata pencarian di obyek wisata ini,” keluh Marandus, Jumat (12/1/24).
Baca Juga : Pemkab Toba Diminta Lebih Maksimal Promosikan Pariwisata
Sebagai masyarakat Toba, dia berharap pemerintah merealisasikan fasilitas tersebut, sehingga tujuan memakmurkan masyarakat dari sektor pariwisata benar-benar menjadi nyata.
Sementara itu, Kepala Disbudpar Toba, Rusti Hutapea mengatakan, bahwa kepariwisataan yang ada di Kabupaten Toba diperlukan sinergitas lintas dinas seperti, Dinas PUPR untuk akses jalan, Dinas Lingkungan Hidup untuk kebersihan, Dinas Perhubungan memberi fasilitas rambu dan sementara Disbudpar memberikan pelatihan kepada masyarakat tentang pariwisata dan melakukan promosi.
“Kendati demikian, tidak tertutup kemungkinan kita menyampaikan kepada dinas terkait, dengan syarat masyarakat harus memberikan surat resmi tidak boleh penyampaian secara lisan, agar ketika rapat antar dinas kita bisa menunjukkan bukti surat permohonan yang resmi dari masyarakat yang ditandatangani oleh Kepala Desa dan Camat,” katanya.