Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Lapas Jadi Tuan Rumah Rakor APH se-Kota Tanjung Balai

journalist-avatar-top
By
Tuesday, July 18, 2023 19:51
0
lapas_jadi_tuan_rumah_rakor_aph_se_kota_tanjung_balai

Lapas Jadi Tuan Rumah Rakor Aph Se Kota Tanjung Balai

Indocafe

Tanjung Balai, MISTAR.ID

Lapas Tanjung Balai ditunjuk sebagai tuan rumah rapat koordinasi Aparat Penegak Hukum (APH) se-Kota Tanjung Balai.

Sangapta Surbakti, Kalapas Tanjung Balai menyambut langsung seluruh tamu yang berhadir dalam rapat tersebut pada Selasa (18/7/23) di Aula Lapas Tanjung Balai.

Turut hadir AKBP Ahmad Yusuf Afandi, Kapolres Tanjungbalai beserta jajarannya, Rufina Ginting Kajari Tanjung Balai beserta jajaran, Yanti Suryani Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Balai beserta jajaran hakim, dan panitera. Kegiatan dimulai dibuka langsung oleh Kalapas pada pukul 10.00 Wib.

Baca juga : Ikuti Sidang TPP, 83 Napi di Lapas Tanjung Balai Diminta Memperbaiki Perilaku

Rapat koordinasi dilaksanakan guna memperkuat sinergitas antar stakeholder khususnya para APH Tanjung Balai untuk menyamakan persepsi dan langkah bersama menuju Tanjung Balai yang damai.

“Harapan kita kedepannya kita dapat terus meningkatkan koordinasi untuk menyamakan langkah dan persepsi dalam membina masyarakat yang berkaitan dengan hukum,” ujar Kalapas Tanjung Balai, Sangapta Surbakti.

Ada beberapa pembahasan dalam rapat tersebut, diantaranya tentang teknis pelaksanaan sidang offline kepada tahanan.

Baca juga : Pelaksanaan Deklarasi Zero Halinar di Lapas Tanjungbalai Asahan

Dimana saat ini, Ir Joko Widodo Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan keputusan dalam Keppres No 17 Tahun 2023 bahwa status pandemi Covid-19 di Indonesia berakhir.

Sejak Keppres tersebut diterbitkan, segala aturan yang mengacu dalam pencegahan dan penanganan Covid-19 perlahan kembali seperti normal dimana salah satunya yakni pelaksanaan sidang bagi tahanan di Lapas.

Baca juga : Tingkatkan Pengawasan, Lapas Tanjungbalai Pasang 16 CCTV di Tempat Strategis

Awalnya tahanan wajib melakukan swab, proses karantina, melakukan sidang online dan lainnya, kedepannya juga akan ditiadakan.

Kalapas juga menyampaikan akan ada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diketahui bersama untuk keberlangsungan layanan berjalan dengan baik. (yuna/hm18)

journalist-avatar-bottomAndiyus