Komisi III DPRD Samosir Ngaku Dilarang Satpol PP Monitoring Proyek di Rumdis Bupati
komisi iii dprd samosir ngaku dilarang satpol pp monitoring proyek di rumdis bupati
Samosir, MISTAR.ID
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Samosir melarang Anggota Komisi III DPRD dari Fraksi PDIP melakukan tugas pengawasan dan kontrol terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan di rumah dinas (Rumdis) Bupati Samosir, Jumat (22/7/22).
Kedatangan tiga anggota DPRD Samosir, masing-masing Wisnu Sidabutar, Dorcan Nainggolan dan Julisman Hutabalian, adalah untuk melihat langsung kegiatan pelaksanaan proyek APBD Samosir TA 2021 dan juga proyek yang sedang berlangsung TA 2022.
Baca Juga:Siska Ambarita Resmi Menjadi Anggota DPRD Samosir
“Kunjungan kerja kami dalam rangka penyusunan pemandangan umum Fraksi PDIP atas pertanggungjawaban APBD 2021 yang akan digelar pada rapat paripurna DPRD Samosir mulai Jumat (22/7/22) hingga Sabtu (23/7/22),” ungkap Wisnu Sidabutar.
Wisnu menyayangkan tindakan Satpol PP yang berjaga di pintu masuk Rumdis Bupati, melarang mereka masuk untuk monitoring. “Kami dilarang oleh Satpol PP, jadi tindakan itu sangat kita sayangkan,” sebutnya bersama Julisman Hutabalian dan Dorcan Nainggolan.
Sementara itu Plt Kasatpol PP Samosir Viktor Royjans Pasaribu mengatakan bahwa tidak ada Satpol PP melarang anggota DPRD Samosir masuk untuk melakukan monitoring. “Waktu ditanya tujuannya, dijelaskan mau monitoring proyek rumah dinas, jadi kami sarankan untuk membawa dari dinas terkait, tidak ada yang melarang ,” jelasnya.
Baca Juga:Rapat Paripurna DPRD Samosir Sahkan 4 Ranperda Jadi Perda
Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2021, Pemkab Samosir menggelontorkan anggaran pemeliharaan rutin berkala rumah dinas KDH Rp397.418.000 dengan item pekerjaan pemeliharaan berkala Rp74.000.000, perbaikan kaca pos jaga Satpol PP Rp6.000.000, pembayaran belanja pemeliharaan rumah dinas Rp19 000.000, pembayaran belanja pemeliharaan rumah dinas luar gedung Rp.193.890.000 dan pembayaran belanja pemeliharaan rumah dinas Rp103.900.000.
Dan Bupati Samosir Vandiko Gultom juga mengeluarkan anggaran sewa rumah dinas di Hotel Vantas, April 2021- April 2022, sebesar Rp40.000.000 per bulan atau total Rp480.000.000.(josner/hm15)