Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

Hasil Pilkades Dinilai Melanggar Perda, Begini Tanggapan Kadis PMD Padangsidimpuan

journalist-avatar-top
By
Wednesday, October 11, 2023 15:50
0
hasil_pilkades_dinilai_melanggar_perda_begini_tanggapan_kadis_pmd_padangsidimpuan

Hasil Pilkades Dinilai Melanggar Perda Begini Tanggapan Kadis Pmd Padangsidimpuan

Indocafe

Padangsidimpuan, MISTAR.ID

Sejumlah massa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Padangsidimpuan (Gempas) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, Senin (9/10/23) lalu, terkait pelaksanaan Pilkades serentak di Kota padangsidimpuan.

Dalam pernyataan sikapnya, Gempas menyebut Pilkades serentak tercoreng dan terkesan diduga demi kepentingan pribadi atau kelompok. Aksi itu ditanggapi Wakil ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Erwin Nasution yang menyebut mereka tidak mengakui hhasil Pilkades serentak 2023.

“Pilkades serentak tersebut telah melanggar aturan Perda dan anggaran pelaksanaan pilkades tersebut tidak di sampaikan kepada DPRD,” katanya saat itu.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar memberi tanggapannya.

“Pelaksanaan Pilkades Kota Padangsidimpuan sudah sesuai dengan jadwal maupun Perturan Daerah (Perda), terkecuali Perda tersebut sudah dicabut baru itu namanya kita melanggar. Kalau memang dikatakan telah melanggar Perda, boleh disebutkan Perda tahun berapa yang dilanggar,” ujarnya, Rabu (11/10/23).

Baca Juga : Tolak Hasil Pilkades, Massa Gempas Geruduk DPRD Padangsidimpuan

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan Erwin Nasution ditemui di ruang kerjanya mengatakan, Perda yang ditetapkan tidak hasil kesepakatan Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.

“Setelah dilakukan Pansus beberapa waktu lalu dan ditetapkan hasil Perda nomor 01 tahun 2023, tentang atas Perubahan Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan nomor 2 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa oleh pihak DPRD Kota Padangsidimpuan, namun hasil tersebut kemudian berubah setelah dibawa ke Gubernur Sumut, kemudian keluar tidak sesuai dengan hasil Pansus sebelumnya, atau tidak sesuai dengan hasil kesepakatan,” katanya.

Artinya, kata Erwin, beberapa kali dilakukan fasilitasi ke Gubernur oleh eksukutif selalu ada hasil yang berubah. “Kemungkinan bakal ada tindak lanjut ke depannya, serta tergantung dengan sikap 30 orang anggota DPRD, sebab ini tidak boleh ada sebelah pihak yang menentukan,” tegasnya. (asrul/hm24)

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar