BKN Surati Bupati Batu Bara untuk Kembalikan Jabatan Irnawati
Bkn Surati Bupati Batu Bara Untuk Kembalikan Jabatan Irnawati
Batu Bara, MISTAR.ID
Upaya Irnawati, PNS di lingkungan Pemkab Batu Bara mencari keadilan atas pencopotan dirinya dari jabatan, menunjukkan titik terang.
Pengaduan Irnawati kepada BKN melalui BKN Regional VI Medan mendapat tanggapan menggembirakan.
Kepala BKN Regional VI Medan English Nainggolan melalui suratnya Nomor: 425/KR, V/BKN/VII/2020 tanggal 8 Juli 2020 pada intinya meminta Bupati Batu Bara Zahir mengembalikan jabatan Irnawati ke jabatan semula atau jabatan lain yang setingkat.
Baca Juga: Bupati Batu Bara: Kades Dapat Dicopot Bila Berhentikan Perangkat Tanpa Prosedur
Isi surat tersebut juga menegaskan, pemberhentian Irnawati dari jabatannya harus dibatalkan apabila bertentangan dengan Pasal 64 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Bupati Batu Bara Zahir melalui Sekdakab Batu Bara Sakti Alam Siregar ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (15/7/20) mengatakan sudah menyurati instansi terkait.
“Berkenan dengan itu, kami sudah layangkan surat ke instansi terkait,” kata Ketua Baperjakat Pemkab Batu Bara itu tanpa menyebut instansi terkait yang dimaksudkan.
Dihubungi lewat telepon seluler Kepala BKD Batu Bara M Daud hanya berucap bahwa pihaknya menunggu putusan sidang PTUN Irnawati.(ebson/hm02)