Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SUMUT

APH Diminta Tindak Tegas Dugaan Pungli Terhadap Pengawas di Deli Serdang

journalist-avatar-top
By
Monday, January 8, 2024 18:58
0
aph_diminta_tindak_tegas_dugaan_pungli_terhadap_pengawas_di_deli_serdang

Aph Diminta Tindak Tegas Dugaan Pungli Terhadap Pengawas Di Deli Serdang

Indocafe

Deli Serdang, MISTAR.ID

Aparat penegak hukum (APH) dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang diminta segera menindak tegas dan menghentikan dugaan pungli terhadap para pengawas SMP di Dinas Pendidikan Deli Serdang. Hal ini disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Negeri Pemantau Aset Negara Republik Indonesia (Sanpan RI).

“Satu tahun uang kutipan terhadap puluhan pengawas SMP tersebut mencapai ratusan juta lebih,” ujar Ketum LSM NGO Sanpan RI Aspin Sitorus, Senin (8/1/24).

Menurut salah satu pengawas SMP yang minta namanya dirahasiakan, kutipan yang memberatkan pengawas SMP tersebut sudah berlangsung lama. Namun Dinas Pendidikan (Disdik) Deli Serdang terkesan tidak melarangnya.

“Pada awalnya diberlakukan kutipan tersebut sempat ditentang keras oleh Sekdis dan salah satu kepala bidang, serta kepala sub bagian keuangan Disdik Deli Serdang. Tapi sekarang keberatan itu tidak lagi terdengar,”ujarnya, Senin (8/1/24).

Baca juga: Pengawas Disdik Deli Serdang Mengaku Dipungli Rp130 Ribu Tiap Bulan

Para pengawas SMP sangat berharap tidak ada lagi pemotongan atau kutipan bulanan.

“Koordinator Pengawas (Korwas) SMP dan MKPS (Musyawarah Kerja Pengawas SMP) kami minta mundur.  Karena selama ini sudah memecah belah pengawas dengan kesepakatan yang dipaksakan,” masih kata pengawas SMP yang namanya ingin dirahasiakan.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Sekdis Pendidikan Deli Serdang Yusnaldi tidak merespon panggilan dan pesan wartawan.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 61 pengawas SMP Disdik Deli Serdang dikenai kutipan dengan memotong gaji para pengawas sebesar Rp 130.000 setiap bulannya. Artinya, selama satu tahun dana kutipan mencapai Rp 101.400.000.

“Kutipan tersebut tidak ada badan hukumnya dan tidak ada rincian penggunaan uang kutipan yang dipotong dari gaji kami itu,” jelasnya lagi. (Sembiring/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap