Friday, April 25, 2025
home_banner_first
SUMUT

296 Kades di Palas Dikukuhkan dan Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

journalist-avatar-top
Rabu, 3 Juli 2024 19.58
296_kades_di_palas_dikukuhkan_dan_terima_sk_perpanjangan_masa_jabatan

296 kades di palas dikukuhkan dan terima sk perpanjangan masa jabatan

news_banner

Palas, MISTAR. ID

Penjabat (Pj) Bupati Padanglawas, Ardan Noor Hasibuan melaksanakan pengukuhan kepada 296 kepala desa (kades) di Kabupaten Padanglawas (Palas) di Gedung Olahraga Bercahaya Kabupaten Palas, Rabu (3/7/24).

Pj Bupati Palas Ardan Noor Hasibuan mengatakan pelantikan ini merupakan buah dari perjuangan para Kades.

“Terbitnya undang-undang nomor 3 tahun 2024 ini patut disyukuri bersama tetapi tidak dengan euforia yang berlebihan. Karena perpanjangan masa jabatan tersebut juga memperpanjang tugas dan tanggung jawab Bapak/Ibu semua kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga : 296 Kades di Palas Segera Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam pasal 39 ayat (1) disebutkan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun, dan Pasal 118 huruf b dan huruf c yang menyatakan bahwa Kepala Desa yang masih menjabat pada periode pertama dan periode kedua menyelesaikan sisa masa jabatannya dengan ketentuan Undang-Undang dan dapat mencalonkan diri 1 (satu) periode lagi, serta bagi Kepala Desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan undang-undang.

“Yang artinya bahwa masa jabatan Kepala Desa bertambah 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 8 tahun,” jelasnya.

REPORTER: