Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

Termasuk Pesanggrahan Soekarno, 28 Objek Bersejarah di Simalungun Diusulkan jadi Cagar Budaya

journalist-avatar-top
By
Tuesday, October 22, 2024 18:46
0
termasuk_pesanggrahan_soekarno_28_objek_bersejarah_di_simalungun_diusulkan_jadi_cagar_budaya

Termasuk Pesanggrahan Soekarno 28 Objek Bersejarah Di Simalungun Diusulkan Jadi Cagar Budaya

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID

Dinas Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Simalungun tengah mengkaji dan merekomendasikan 28 objek bersejarah untuk ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten.

Kepala Dinas Budaya, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraft) Simalungun, Fikri Damanik, menyatakan bahwa usulan ini merupakan bagian dari upaya pelestarian situs-situs bersejarah yang menjadi peninggalan penting dari berbagai kerajaan di wilayah Simalungun.

“Objek-objek yang diusulkan meliputi peninggalan dari beberapa kerajaan besar, seperti Kerajaan Tanah Jawa, Kerajaan Raya, Kerajaan Siantar di Sidamanik, Kerajaan Silimakuta, Kerajaan Panei, hingga Kerajaan Purba. Beberapa diantaranya adalah Situs Kompleks Nisan Raja-Raja Tanah Jawa, Arca Pangulu Balang, Nisan Raja Rondahaim, dan berbagai makam bersejarah,” jelas Fikri, Selasa (22/10/24).

Selain objek-objek yang tercantum dalam naskah pengusulan, Fikri juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mengkaji dua situs bersejarah lain yang memiliki nilai nasional dan lokal untuk diajukan sebagai cagar budaya.

“Saat ini kami juga sedang proses mengusulkan Pesanggrahan Soekarno di Parapat dan Gereja GKPS 1903 di Pematang Raya. Tim kita sudah turun ke lokasi untuk mengukur dan identifikasi story telling termasuk tahun pembangunan,” tambahnya.

Baca Juga : Tim Ahli Cagar Budaya Simalungun akan Kaji Konservasi Rumah Bolon

Fikri berharap upaya ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian sejarah dan budaya lokal. “Kami berharap dengan ditetapkannya objek-objek ini sebagai cagar budaya, kita bisa melestarikan warisan leluhur dan sekaligus mendukung sektor pariwisata budaya di Simalungun,” jelasnya.

“Kita mengidentifikasi, kemudian melaksanakan Forum Group Discussion (FGD), lalu hasil FGD akan menjadi surat rekomendasi. Bupati kemudian yang meng-SK kan itu,” tambahnya.

Berikut sejumlah objek yang diusulkan sebagai cagar budaya:

1. Peninggalan Kerajaan Tanah Jawa, di antaranya Situs Kompleks Nisan Raja-Raja Tanah Jawa dan Nisan Tuan Sangmajadi
2. Peninggalan Kerajaan Raya, termasuk Nisan Raja Rondahaim, Patung Pangulu Balang, serta Cawan Batu Sibiangsa
3. Kompleks Situs Kerajaan Purba, yang terdiri dari Palas Umpak Rumah Bolon dan Tugu Peringatan Pemugaran Rumah Bolon
4. Situs Kompleks Kerajaan Siantar di Sidamanik, seperti Struktur Menhir dan berbagai makam bangsawan
5. Situs Kompleks Kerajaan Silimakuta, yang meliputi Monumen Raja Girsang Nagasaribu
6. Situs Kompleks Kerajaan Panei dan Kerajaan Silou, dengan berbagai arca dan makam bersejarah. (indra/hm24)

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar