Rumusan Pemerintah Soal Upah 2024 Ditolak Exco Partai Buruh Simalungun dan Pematang Siantar
Rumusan Pemerintah Soal Upah 2024 Ditolak Exco Partai Buruh Simalungun Dan Pematang Siantar
Simalungun, MISTAR.ID
Rumusan Pemerintah yang menaikkan upah 2024 ditolak exco Partai Buruh Kabupaten Simalungun dan Kota Pematang Siantar.
Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Simalungun, Sahrul menolak rumusan Kementerian Tenaga Kerja RI dalam menaikkan upah minimum buruh pada tahun 2024.
Kenaikan itupun dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Baca juga : Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen, Partai Buruh dan Serikat Pekerja Akan Demo Pj Gubernur Sumut Senin
Sahrul mengatakan dimasa yang serba mahal saat ini seharusnya kenaikan upah minimum itu mempertimbangkan kehidupan sehari-hari.
Dimana dalam waktu dekat ini akan memasuki tahun baru dan hari besar lainnya, pengurus partai di Simalungun masih terus seirama dalam langkah pengurus pusat partai.
“Kita tetap menunggu instruksi dari pusat tentang perkembangan selanjutnya. Sikap Partai Buruh Simalungun satu pendapat dengan (pengurus pusat). Karena dengan melambungnya harga harga kebutuhan pokok selama ini. Harapan kita buruh harus sejahtera,” ujar Sahrul dihubungi, Jumat (17/11/23).
NEXT ARTICLE
Tanda Anak Punya IQ Tinggi Tanpa Tes