Pengangkatan PPPK Simalungun 2024 Dijadwalkan Maret 2026, Peserta Kecewa Harus Menunggu


ASN Pemkab Simalungun yang terdiri dari PNS dan Honorer saat mengikuti apel pagi di pelataran Kantor Bupati. (f:ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Kabar kurang menggembirakan bagi peserta yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di Simalungun. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi menetapkan jadwal pengangkatan PPPK pada 1 Maret 2026.
Kabid Formasi BKPSDM Simalungun, Pulung Kita Sinaga mengatakan jadwal pengangkatan disesuaikan dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025.
Sesuai dengan itu, lanjut Pulung, batas akhir penandatanganan perjanjian kerja dan Surat Keputusan (SK) pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) ditetapkan pada 1 Februari 2026.
"Penetapan Nomor Induk PPPK dilakukan paling lambat 30 November 2025, sesuai dengan surat dari pemerintah pusat," ujar Pulung saat dikonfirmasi, Minggu (9/3/2025).
Keputusan ini memicu berbagai reaksi dari peserta yang telah dinyatakan lulus. Seorang guru honorer di salah satu SD Negeri di Kecamatan Raya, Hendra Siregar mengaku kecewa karena harus menunggu lebih lama untuk kepastian statusnya sebagai pegawai pemerintah.
"Saya sudah mengabdi bertahun-tahun sebagai guru honorer. Harapannya bisa segera mendapatkan status yang jelas dan gaji yang lebih layak, tapi sekarang harus menunggu lagi," katanya melalui telepon kepada Mistar, Minggu siang.
Honorer lainnya, Rika Yani Damanik, tenaga kesehatan yang juga lolos seleksi PPPK tahun lalu, berusaha tetap berpikir positif.
"Memang ada rasa kecewa, tetapi tetap bersyukur sudah lolos seleksi, tinggal bersabar sedikit lebih lama," ujarnya.
Pulung menambahkan ada kebijakan khusus bagi pelamar yang pada 1 Maret 2026 telah melewati batas usia pengangkatan.
"Mereka tetap bisa diangkat sebagai PPPK, tetapi dengan masa perjanjian kerja satu tahun," ucapnya. (indra/hm18)