Pelaku Judi Togel Diciduk Polres Simalungun
pelaku judi togel diciduk polres simalungun
Simalungun, MISTAR.ID
Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun menciduk pria yang diduga melakukan tindak pidana perjudian toto gelap (togel) berinisial S(36) dari Huta 2 Sinar Rejo Nagori Bah Kisat Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Kanit Jatanras Polres Simalungun, Ipda Bayu Mahardhika saat dikonfirmasi Jumat (13/10/23) mengaku telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian togel.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone warna hitam yang berisi angka tebakan judi jenis togel, uang tunai Rp282.000, dan satu buah buku tulis berisi angka tebakan jenis togel,” ujarnya.
Baca juga : Polres Simalungun Amankan 9 Orang Juru Tulis Togel
Penangkapan bermula, lanjut Bayu, ketika Petugas Unit Opsnal Jatanras mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung kopi yang berada di Huta 2 Sinar Rejo sering terjadi perjudian angka tebakan togel.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian menangkap S pada Selasa (10/10/23) dan melakukan penggeledahan badan serta menemukan barang bukti tersebut.
Selanjutnya, dari keterangan pelaku, ia mengirim angka dan uang hasil perjudian tebakan jenis togel kepada seorang laki-laki yang menjadi operator di wilayah Kecamatan Tanah Jawa dan saat ini masih dalam pencarian kepolisian.
Baca juga : Polres Simalungun Terapkan Restorative Justice, 84 Tersangka Pencurian Terima Sanksi Sosial
Atas perbuatannya, pelaku dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut.
Ipda Bayu menegaskan Polres Simalungun berkomitmen untuk memberantas perjudian dan seluruh bentuk tindak pidana lainnya demi keamanan dan ketertiban masyarakat. (indra/hm18)