DPRD Sumut Minta PTPN IV Tak Lagi Lakukan Konversi Teh ke Sawit di Sidamanik
Dprd Sumut Minta Ptpn Iv Tak Lagi Lakukan Konversi Teh Ke Sawit Di Sidamanik
Simalungun, MISTAR.ID
Ketua Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dapil X Siantar-Simalungun, Rony Reynaldo Situmorang, meminta agar pihak PTPN IV Bah Butong tidak lagi melakukan konversi tanaman teh ke tanaman sawit di seluruh HGU Unit Teh Sidamanik, yang terletak di Kecamatan Sidamanik dan Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Hal tersebut diutarakan Rony setelah menerima aspirasi dari masyarakat Kelurahan Sarimatondang, saat melakukan Reses tahun sidang 2024-2025 di daerah tersebut. Rony mengaku telah banyak masyarakat yang merasa resah dan takut, akibat perubahan tanaman teh ke sawit, yang sudah direalisasikan oleh PTPN IV pada 2023 lalu.
“Kita minta tidak ada lagi konversi teh. Ini adalah aspirasi masyarakat yang disampaikan ke kita. Mereka meminta jangan ada lagi penambahan perubahan tanaman di HGU Perkebunan Teh PTPN IV,” ujarnya, Minggu (1/12/24).
Rony mengatakan permintaan tersebut diutarakan masyarakat karena mereka sudah merasakan dampak dari konversi teh ke sawit, seperti di Kelurahan Sarimatondang saat ini sudah kerap banjir. Bahkan di Nagori Bahal Gajah, Nagori Tigabolon, Kecamatan Sidamanik lahan masyarakat longsor dan sudah melebar sampai ke areal pemukiman warga.
Baca Juga : Kebun Teh Sidamanik Masih Jadi Pilihan Wisata di Simalungun
Dampak negatif yang sudah terjadi ini membuat masyarakat Sarimantondang meminta kepada DPRD Sumut untuk memantau dan mengawasi kinerja dari PTPN IV, yang selalu melakukan program seenak diri mereka. “Apalagi kabarnya perkebunan ingin melakukan konversi di daerah Simantin,” katanya.
Menurutnya, konversi yang dilakukan beberapa waktu lalu juga sudah mendapat perlawanan dari masyarakat. Namun hal itu sama sekali tidak dihiraukan. “Padahal kita ketahui bahwa pohon teh itu telah menjadi salah satu lambang Kabupaten Simalungun sampai sekarang. Jadi kebun teh tidak boleh dikonversi apalagi ke tanaman sawit,” tegasnya.
Dia juga meminta kepada Bupati Simalungun dan dinas terkait, agar bertanggung jawab atas dampak banjir dan hilangnya lahan persawahan milik masyarakat. Kondisi ini terjadi karena dampak dari disetujuinya AMDAL dan perubahan izin jenis tanaman perkebunan di areal HGU PTPN.
Ke depan, Rony menegaskan agar Pemkab Simalungun tidak lagi menyetujui perubahan AMDAL Kebun Sidamanik di Simantin dari jenis tanaman teh menjadi sawit.
“Karena kami sudah mendengar ada rencana ini. Bagaimana rakyat harus sejahtera jika dikhianati dan dibiarkan sendiri menghadapi keadaan ini? PTPN IV juga harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan dan dampak sosialogis yang dialami masyarakat,” ucap Rony.